Maumere, Sikka. NTT, mnctvano.com,- Pemerintah Kabupaten Sikka Flores NTT bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas implementasi kebijakan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisai Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat koordinasi(Rakor) Satgas Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2 kantor Bupati Sikka Jalan Eltari Maumere, Selasa (23/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 adalah rencana penerapan syarat bukti pelunasan pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin memperoleh BBM bersubsidi.
Dalam arahannya Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Sikka,Yoseph Benyamin, SH menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, setiap kendaraan yang ingin memperoleh BBM bersubsidi nantinya harus dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku.
“Ke depan kita harapkan setiap pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi. Jika tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka kendaraan yang bersangkutan tidak dapat menikmati fasilitas BBM bersubsidi,” ujar Yoseph Benyamin.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini, kata Benyamin, juga didorong oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan serta banyaknya kendaraan dari luar daerah yang beroperasi dan memanfaatkan kuota BBM bersubsidi di wilayah NTT.
“Selain meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik”, lanjut Yoseph Benyamin.
Kaban Bapenda ini uga menyoroti persoalan penggunaan kuota BBM bersubsidi oleh kendaraan dari luar daerah.
Menurutnya, setiap daerah memiliki alokasi kuota BBM tertentu. Apabila kendaraan luar daerah terlalu banyak menggunakan kuota yang tersedia, maka masyarakat setempat berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
“Kalau kendaraan luar daerah terlalu banyak memanfaatkan kuota BBM yang tersedia di daerah kita, maka masyarakat kita sendiri bisa mengalami keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Yoseph Benyamin mengajak seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan di lapangan. Ia menilai masih terdapat berbagai aspek teknis yang perlu disempurnakan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala bagi masyarakat.
Rakor tersebut diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta menjaga ketersediaan kuota BBM bersubsidi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, dan secara khusus Kabupaten Sikka.
Yuvenalis Ansina Fernandez











