Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Diamankan

banner 468x60

 

Lampung Tengah, Lampung, mnctvano.com,-  Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dengan menangkap tiga orang pelaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam rillis nya, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pemuda inisial AFS (20) warga Kampung. Kaliwungu, Kecamatan. Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (20/1/25) siang.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba diwilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, Polisi menemukan sebuah plastik bertuliskan ‘Shopee’ yang berisi bungkus besar yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, isi bungkus tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, dengan berat total mencapai 538 gram,” Kata Kapolres saat menggelar konferensi pers. Jumat (31/1/25)

Pelaku yang berusia 20 tahun ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya dan sedang dipesan melalui transaksi daring.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, sambung Kapolres, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku.

Kedua pelaku inisial JN dan EN tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (30/1/25) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan terhadap para pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

– 1 bungkus plastik klip besar berisi 28 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
– 1 kotak rokok merek Class Mild yang berisi 20 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
– 1 plastik asoy berwarna putih.
– 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
– 1 buah pipa kaca/pirek.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Tengah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengembangan terhadap ketiga pelaku ini masih terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan yang n yang lebih luas di wilayah Lampung Tengah,” ungkap Kapolres.

(Bambang RH)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *