Langsa, Aceh, mnctvano.com,- Laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Afandi alias Pandek, admin media sosial “Wajah Langsa”, menuai kritik.
Konten video yang dipersoalkan dinilai publik tidak memenuhi unsur pidana karena tidak menyebut nama, identitas, maupun ciri-ciri spesifik pihak mana pun.
Poin Utama Klarifikasi:
• Himbauan Kamtibmas: Pandek menegaskan konten tersebut murni ajakan agar masyarakat tetap kondusif pasca-banjir agar pemerintah fokus menyalurkan bantuan.
• Bukan Hoaks: Terkait bantuan Jadup, ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut adalah prediksi, bukan kepastian, dan bersumber dari koordinasi dengan Satgas Penanganan Banjir.
• Fakta Lapangan: Sebagai pegiat sosial dan wartawan, Pandex selama ini aktif memberikan informasi kemanusiaan saat bencana melanda Kota Langsa.
Warga menilai laporan tersebut tidak mendasar dan justru berpotensi mengganggu arus informasi bantuan banjir.
Sebaliknya, warga mencatat banyak akun palsu yang justru menyerang pribadi Pandek secara terbuka.
“Konten itu edukasi agar warga tidak terprovokasi.
Saya mempertanyakan dasar laporan yang tidak menyertakan identitas pelapor dalam video saya,” pungkasnya,
Kamis (7/5).
(Linda)











