Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Hingga sampai sekarang Perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg terus bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga dengan mempertemukan Faogoaro Gulo sebagai penggugat dan Totonafo Nduru selaku tergugat pada Kamis, 21 Mei 2026. Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dan satu orang saksi dari turut tergugat 2 warga dari desa lumut nauli.
Saat persidangan digelar terbuka dan berlangsung sebagaimana tahapan perkara perdata pada umumnya. Sejumlah pihak tampak mengikuti jalannya sidang yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Usai persidangan berakhir, isu mengenai pembayaran pajak atas lahan yang menjadi objek sengketa mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi kepada para pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat di luar ruang sidang.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah, menyampaikan pihaknya telah menanyakan riwayat pembayaran pajak kepada beberapa mantan kepala desa di wilayah terkait terangnya
Menurut Hadi Alamsyah, berdasarkan informasi yang diperolehnya, belum pernah ada pihak yang melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut.
“Pernah saya tanyakan kepada beberapa mantan kepala desa bahwa yang ada pada wilayah tersebut belum pernah ada yang membayar pajak,” ujar Hadi Alamsyah kepada wartawan usai sidang.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi pihak penggugat. Faogoaro Gulo membantah klaim tersebut dan menegaskan dirinya telah melakukan pembayaran pajak atas lahan dimaksud selama bertahun-tahun.
Faogoaro Gulo menyebut pembayaran pajak dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2025. Ia mengaku memiliki bukti administrasi resmi atas pembayaran pajak tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea, juga menegaskan bahwa dokumen pembayaran pajak telah dimasukkan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan negeri sibolga.
“Atas lahan yang dijadikan sebagai objek perkara telah dilakukan pembayaran pajak secara resmi, dan bukti pembayarannya telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” kata Elvin Tani Gea.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Sibolga.
(Asarudi Waruwu)











