Kepala Sekolah SMAN 1 Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Akan Dilaporkan Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

banner 468x60

Taput, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA Negeri 1 Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan didukung oleh beberapa orangtua siswa/i yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media. Jumaat (22/05/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOSP sejak tahun 2022 hingga 2026 Tahap I dinilai perlu mendapat perhatian serius kepada Aparat penegak Hukum , misalnya, tercatat alokasi dana untuk administrasi kegiatan sekolah pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan uji kompetensi, sertifikasi, pengembangan perpustakaan, administrasi satuan pendidikan dan pembayaran Honor
Sehingga anggaran Dana BOSP mulai Tahun Anggaran 2022 sampai 2026 mencapai 5.4 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Anggaran dana khusus di SMAN 1 Sipoholon umumnya berasal dari program SMA yang berfokus pada peningkatan kualitas, kemitraan industri, dan sarana prasarana. Dana ini berupa hibah khusus (Bantuan Pemerintah) untuk revitalisasi, digitalisasi, serta pengadaan peralatan praktik standar industri di SMAN 1 Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara yang mencapai Angka 5,4 Miliar dari Kemeng dikdasmen untuk meningkatkan ilmu pengetahuan Nasional maupun internasional bagi siswa/i yang mampu bersaing di tingkat provinsi maupun manca Negara, perlu diaudit dan kita minta kejaksaan tinggi Sumatera Utara profesional menangani laporan ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa awak media telah melakukan upaya menemui kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sipoholon, namun gagal dikarenakan kepala sekolahnya tidak berada di tempat dimana beliau ditugaskan.
Awak media mencoba menemui kepala Sekolah SMAN 1 Sipoholon MANAGER CHARGE MARPAUNG, S.Pd di ruangannya namun, tidak berada di Sekolah dengan alasan ada urusan di Dinas. Keberadaannya Jawabnya Wakasek Kesiswaan Tiren ngsi Pasaribu.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai peruntukannya dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya Agustinus Zebua mengakhiri.

Bersambung

Penulis: Yar. Zeb

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *