Jakarta Barat, mnctvano.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalui Tim PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No.1, RT 05/RW 02, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pj. Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., serta dihadiri sekitar 50 orang dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Romli Mukayatsyah, S.H., M.H. dari bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, perwakilan BNN Aiptu Yofi Budiman, Bripda Dimas dari Puslatfor Mabes Polri, perwakilan Dandim 0503/JB, perwakilan Kapolres Metro Jakarta Barat, serta para Kepala Seksi Kejari Jakarta Barat.
Dalam kegiatan itu, Kejari Jakarta Barat memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang berasal dari 142 berkas perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.060,4995 gram, sabu atau kristal metamfetamina seberat 168.300,2420 gram, tablet MDMA seberat 518,2627 gram, ekstasi, tembakau gorilla, tramadol, hingga berbagai jenis narkotika sintetis lainnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 173.462,8884 gram.
Selain narkotika, Kejari Jakarta Barat juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa pisau, telepon genggam, pakaian, senjata api rakitan, senjata tajam, kosmetik tanpa izin edar, serta sejumlah barang lainnya yang berasal dari 107 berkas perkara pidana umum.
Tak hanya itu, barang bukti tindak pidana khusus juga turut dimusnahkan, di antaranya empat unit telepon genggam, satu unit laptop, 9.461 slop rokok ilegal tanpa pita cukai, serta 561 botol minuman berbagai merek tanpa tanda pelunasan cukai resmi.
Dalam kesempatan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti dari tersangka ABU OSMAN BIN OSMAN dan TRISNA PHUNG berupa 1.013 butir ekstasi warna oranye hasil pengungkapan perkara Polres Metro Jakarta Barat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan zat mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang keras seperti senjata tajam dan mesin dihancurkan menggunakan gerinda dan alat penghancur khusus.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-2917/M.1.12.1/Kpa.6/06/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain untuk mencegah penyalahgunaan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Mardhika A.N, M.Pd)
Kabiro Jakarta Selatan











