โ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐จ๐ป๐๐๐ธ ๐๐ถ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฟ: ๐ ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ต๐ฎ๐บ๐ถ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ, ๐๐๐ถ๐ธ๐ฎ, ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฟ๐ฎ ๐๐ถ๐ด๐ถ๐๐ฎ๐น
โ
โ๐๐๐โ: Saepudin Zuhriย
โ๐พ๐๐ก๐ข๐ CYIBER Lombok Timurย
โ
โPenyebaran data pribadi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang serius. Di era digital, pemahaman tentang batas antara data publik dan data pribadi menjadi sangat penting.
โ
โNomor handphone kepala daerah, misalnya, termasuk dalam kategori data pribadi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Artinya, meskipun bukan data sensitif, nomor HP tetap wajib dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
โ
โDalam UU PDP, data pribadi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi umum seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, email, dan foto. Kedua, data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, keuangan, hingga catatan kejahatan yang memiliki tingkat perlindungan lebih ketat. Jadi, nomor HP memang bukan data spesifik, tetapi tetap masuk kategori data pribadi yang dilindungi hukum.
โ
โLalu, apakah nomor HP kepala daerah boleh disebarkan? Jawabannya tergantung pada konteks. Jika nomor tersebut memang dipublikasikan secara resmi oleh yang bersangkutanโmisalnya melalui website pemerintah, banner layanan pengaduan, atau media resmi lainnyaโmaka itu bisa dianggap sebagai data publik. Dalam kondisi ini, masyarakat boleh menggunakannya untuk kepentingan layanan publik.
โ
โNamun, jika nomor HP tersebut bersifat pribadi, tidak pernah diumumkan, atau diperoleh secara tidak resmi, maka tetap menjadi data pribadi. Menyebarkannya tanpa izin, apalagi ke ruang digital seperti grup WhatsApp atau media sosial, dapat melanggar hukum. Bahkan, UU PDP mengatur ancaman sanksi berat, termasuk denda hingga miliaran rupiah.
โ
โSelain itu, penggunaan data juga harus sesuai dengan tujuan awalnya. Nomor HP dinas yang digunakan untuk pelayanan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain seperti promosi, spam, atau pinjaman online.
โ
โSederhananya, tidak semua yang dimiliki pejabat publik otomatis menjadi milik publik. Hanya data yang berkaitan dengan tugas dan secara resmi dibuka yang boleh digunakan secara luas.
โ
โFenomena ini juga berkaitan dengan cara masyarakat menyampaikan kritik. Kritik dari akun Saraa Azahra (Rohyatil Wahyuni Bourhany) dinilai tidak sepenuhnya murni dan terkesan sebagai narasi yang diarahkan oleh pihak tertentu.
โ
โPadahal, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus bersifat membangun, fokus pada kebijakan, dan tidak menyerang ranah pribadi atau memicu konflik.
โ
โ*๐พ๐ค๐ข๐ข๐ช๐ฃ๐๐ฉ๐ฎ* Insan Berdaya menilai langkah hukum yang diambil oleh Lalu Muhamad Iqbal terkait dugaan penyebaran data pribadi perlu dilihat secara objektif. Ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi.
โ
โKonstitusi melalui Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap kebebasan memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak orang lain. Dalam hal ini, penyebaran data pribadi tanpa izin jelas melanggar prinsip tersebut.
โ
โKarena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas, melainkan ruang publik yang harus dijaga bersama.
โ
โ#PerlindunganDataPribadiย
โ#EtikaDigitalย
โ#HukumDigitalย
โ#BijakBermediaSosial
โ
Data Pribadi Bukan Untuk Di Sebar Memahami Batas Hukum, Etika, Dan kritik Di Era Digital











