Diduga Aparatur Desa Terlibat Kelompok Penyelenggara Judi Sabung Ayam Ilegal Desa Belimbing Kecamatan Silat Hulu, Warga Minta Aparat Usut Tuntas

Oplus_131072
banner 468x60

Kapuas Hulu,Kalbar-
Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak beroperasi di Dusun Suka Makmur, Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Warga sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparatur desa sebagai pengelola arena.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perjudian sabung ayam kerap berlangsung setiap Sabtu dan Minggu. “Mainnya setiap hari Sabtu dan Minggu,ini video arena kelangnya waktu lagi gak main,kalau lagi main kelang ayamnya takut ambil video karena pernah ada wartawan yang ambil video kelang waktu main orang-orang di kelang marah langsung di ambil hp nya”,ujar
warga singkat,
Kamis, (11/6/2026).

Hasil penelusuran yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan beberapa oknum aparatur desa, antara lain inisial AL (Kepala Desa), (Kadus) SL, dan oknum DAD AI. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Menurut ahli hukum yang dikutip redaksi, jika dugaan tersebut terbukti, oknum aparatur desa bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.

Dasar hukum meliputi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan melanggar sumpah jabatan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 dan Pasal 303 yang mengatur tindak pidana perjudian bagi penyelenggara, bandar, dan pemain.

Warga mengingatkan bahwa praktik perjudian dapat menjerumuskan masyarakat ke masalah hukum, menyebabkan kerugian finansial, dan memicu konflik sosial di lingkungan dusun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dugaan aparatur desa yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum setempat.(red)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *