Klarifikasi Ditunggu, Kasek SMKN 2 Panyabungan Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah

banner 468x60

Madina, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK NEGERI 2 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kepala sekolah EDI DARDI yang menjabat sejak tahun 202O hingga 2026, diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun beberapa awak media pada Kamis (09/06/2026) dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, selama ini sejumlah kejanggalan dalam penyusunan RKAS untuk pengajuan Dana BOSP dan maupun penggunaan dana BOSP diantaranya, dugaan tidak terealisasinya pengadaan sarana seperti buku dan laptop, minimnya pemeliharaan lingkungan sekolah, serta indikasi praktik mark-up pada beberapa pos anggaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rincian dana BOS yang diterima sekolah tersebut menunjukkan adanya beberapa tahap pencairan:

Pada tahun 2023,
Tahap I  Rp771.190.000
Tahap II  Rp771.190.000

Pada tahun 2024
Tahap I Rp782. 460.000
Tahap II Rp782.460.000

Pada tahun 2025
Tahap I Rp703.570.000
Tahap II Rp703.570.000

Dengan akumulatif secara keseluruhan dari 2020-2025 mencapai angka yang sangat fantastis dengan besaran ditaksir Rp9.5 miliar.

Setiap alokasi dana BOSP terus berlanjut berbagai program pelaksanaan seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, penyediaan alat multimedia, hingga praktik kerja industri. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah program tersebut diduga tidak terlaksana secara optimal sebagaimana yang dilaporkan oknum kepala sekolah sebagai realisasi pertanggungjawabannya tiap tahunnya Kepada Negara.

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih jauh, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan, EDI DARDI. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada kamis (11/06/2026) sekitar pukul 13.25 WIB.namun tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Atas temuan tersebut, Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Agustinus Zebua, berharap khususnya kepada Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  melalui Dinas Pendidikan, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Padangsidimpuan  segera melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas pendidikan.

Sementara itu, Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi serta tim investigasi menyampaikan kepada awak media akan menindaklanjuti dugaan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Kemendikbud supaya  penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

 

Penulis: Yardin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *