Kapsek SMK Negeri 2 Panyabungan Bungkam Soal Konfirmasi Wartawan, Dugaan Penyimpangan Dana BOS Segera Dilaporkan ke APH

banner 468x60

Madina, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK NEGERI 2 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kepala sekolah EDI DARDI yang menjabat sejak tahun 202O hingga 2026, diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun Sekretaris Media Berkatnews7.Com pada Kamis (09/06/2026) dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana BOSP. Di antaranya, dugaan tidak terealisasinya pengadaan sarana seperti buku dan laptop, minimnya pemeliharaan lingkungan sekolah, serta indikasi praktik mark-up pada beberapa pos anggaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rincian dana BOS yang diterima sekolah tersebut menunjukkan adanya beberapa tahap pencairan:

Pada tahun 2023,
Tahap I Rp771.190.000
Tahap II Rp771.190.000

Pada tahun 2024
Tahap I Rp782. 460.000
Tahap II Rp782.460.000

Pada tahun 2025
Tahap I Rp703.570.000
Tahap II Rp703.570.000

Dengan kumulatif secara keseluruhan dari 2020-2025 mencapai angka yang sangat fantastis dengan besaran ditaksir Rp9.5 miliar.

Dengan alokasi dana BOSP terus berlanjut dengan berbagai program, seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, penyediaan alat multimedia, hingga praktik kerja industri. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah program tersebut diduga tidak terlaksana secara optimal sebagaimana yang dilaporkan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 2 Panyabungan, EDI DARDI. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada kamis (11/06/2026) sekitar pukul 13.25 WIB. Namun tidak tehubung hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Atas temuan tersebut, publik berharap instansi terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Padangsidimpuan segera melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas pendidikan.

Sementara itu, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Upaya tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.

Bersambung…..

Penulis: (Yardin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *