Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Disebut Dikendalikan “Ci Dede”

banner 468x60

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Disebut Dikendalikan “Ci Dede”

Ratatotok – Mnctvano.com

Nama “Ci Dede” kini disebut-sebut semakin dikenal di kalangan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara. Sosok yang dijuluki sebagai “Ratu Tambang” itu diduga menjadi pihak yang membiayai aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik lokasi, yakni Gunung Bota, Rotal, Alason, dan Nibong, yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut disebut berjalan bebas tanpa tersentuh penegakan hukum, meski berbagai laporan dan pemberitaan media telah berulang kali menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi. Kondisi ini memunculkan sorotan publik dan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut sehingga tetap beroperasi tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan lindung dan area Kebun Raya Ratatotok. Jika benar demikian, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait pertambangan tanpa izin dan perusakan kawasan hutan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin penggunaan kawasan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Publik pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Pasalnya, meski pemberitaan terus bermunculan, aktivitas tambang ilegal itu disebut masih tetap berjalan normal hingga saat ini.

Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, pihak kejaksaan, serta instansi terkait agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga didanai oleh sosok yang dikenal dengan nama “Ci Dede”.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan, perambahan kawasan hutan, serta kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung di wilayah Ratatotok.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *