Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan oleh Pemerintah diduga disalah gunakan oleh Oknum Oknum Kepala sekolah yang nakal. Dengan meraup keuntungan pribadi. Salah satu sekolah terjadi, πelasa (12/05/2026).17 pukul 09:20 wib, menyambangi Sekolah SD Negeri No 157014 di Jl.P. Sidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bersama rekan-rekan media, dan Sekaligus Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK melakukan konfirmasi dan investigasi terhadap penggunaan anggaran dana BOSP Tahun Anggaran 2022-2026 oleh kepala sekolah defenitif an Nurabadi Pasaribu, S.Pd., M.Pd sebagai kuasa pengguna anggaran dana BOSP, sekaligus sebagai operator data dapodik sekolah.
Mencuatnya isu dugaan penggelembungan jumlah siswa yang dilakukan oleh oknum Kepsek Sekolah Dasar (πD) Negeri 157014 AEK HORSIK disinyalir kuat memanipulasi jumlah data Siswa yang dilaporkan dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang tidak sesuai dengan data jumlah siswa yang aktif. Jelas bertujuan untuk meraih dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) demi memperkaya diri dan golongan dengan cara merugikan keuangan Negara.
Sekolah Dasar (πD) Negeri No. 157014 AEK HORSIK, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah yang terletak di desa AEK SOIK. Merupakan salah satu Sekolah Negeri dimana Putra Putri Masyarakat AEK SOIK πππ πππππππππ’π menimba ilmu.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Agar lancarnya proses ππππππππ belajar mengajar Sekolah tersebut mendapat dana Bos dari Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah siswa. Siswa tingkat πD mendapat dana dari πΏπππππππππ Daerah sebesar Rp.900.000/ Siswa Pertahunya. Karena dana BOSP yang lumayan besar membuat para Kepala Sekolah tergiur untuk melakukan manipulasi data jumlah siswa.
Kasus penggelembungan jumlah siswa ini ππππ dilaporkan ππππππ πππππ ππππππ πππππ ππ ππππππππ πππππ ππππππ π’πππ ππ πππππππππ ππππ πΊπππππ πππππππ SD π½πππππ No. 157014
π±ππππππ πΉπππππ ππππ π π’πππ πππππππππ ππππ π»ππππππ:
1. πππππ 2022 πΉπππππ ππππ π 347
2. πππππ 2023 πΉπππππ ππππ π 351
3. πππππ 2024 πΉππππππ ππππ π 348
4. Tahun 2025 Jumlah Siswa 325
5. Tahun 2026 Jumlah Siswa 288
Dengan Jumlah total 1.659 Siswa
Dengan jumlah anggaran yang diterima dari tahun 2022-2026, dana BOSP RP. 1.363.500.000
Tim aπ ππ πππππ dan Lembaga LP-KPK saat terjun langsung di lapangan untuk melakukan konfirmasi dan Investigasi tapi, sungguh disayangkan oknum kepala Sekolah sudah brrbelit demi dan pura-pura bingung, seakan menyembunyikan sesuatu, ππππππ ππππππ πππ dianggap layak untuk dipublikasikan.
π±πππππππππ….
Penulis:
(MarTaf/Yardin)











