Kasus Pengeroyokan Di Praya Tengah “Miase” Dan kawan-kawan Klarifikasi Terkait Kekeliruan Berberapa Media, Kuasa Hukum Bantah Bawa Senjata Tajam

banner 468x60

Kasus Pengeroyokan di Praya Tengah: Miase Dan Kawan- Kawan Klarifikasi Terkait Kekeliruan Beberapa Media, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Bawa Senjata Tajam

LOMBOK TENGAH – Kasus kericuhan yang melibatkan Miase dan kelompoknya dengan pihak lawan di Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, kembali memantik perhatian publik. Kuasa hukum Miase, Zarel Samudra, S.H., menegaskan adanya sejumlah kekeliruan fakta dalam pemberitaan yang beredar, termasuk penyanggahan terhadap klaim pihak lawan yang menyebut kliennya datang membawa senjata tajam dan mengusir mereka.

Menurut Zarel, versi kejadian yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak lawan bernama Yan Magandar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dalam keterangannya disebutkan bahwa Miase meminta Doyok pergi dari rumahnya dan Miase bersama kawan-kawan mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam. Namun, kenyataannya tidak seperti itu,” tegas Zarel Samudra saat dikonfirmasi, Senin (14/05/2026).

Zarel juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media yang menyamakan kasus ini dengan perkara lain, yakni kasus Amak Sinta. Ia menilai hal tersebut sangat keliru dan merugikan kliennya.

“Kami sudah klarifikasi ke beberapa media agar pemberitaan dari kedua belah pihak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Kasus ini disamakan dengan kasus Amak Sinta, padahal keadaannya tidak demikian. Kami pun mempertanyakan, apakah ada indikasi kesengajaan dari pihak lawan?” ujarnya.

Hukum Miase menggarap lahan tersebut didasari oleh perjanjian gadai antara ahli waris dengan kliennya yang terjadi pada tahun 2025. Sejak saat itu, Miase mulai mengolah lahan tersebut.

“Kepentingan Miase hanya satu, mau panen padi setelah putusan inkrah. Bahkan sudah ada surat eksekusi dari pengadilan. Kami tengah jalankan proses yang berlaku, kalau ada proses damai akan kami damai,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal di kepolisian, kasus ini memiliki tingkat keseriusan yang tinggi. Ancaman hukuman bagi Miase selaku korban mencapai 5 tahun penjara, sedangkan pihak lawan dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Marde Praya, Miase membeberkan detail peristiwa yang terjadi pada akhir Februari hingga awal Maret 2026. Ia bersama 11 rekannya mulai memanen padi sejak Sabtu, 28 Februari dan dilanjutkan Minggu, 1 Maret 2026.

Kejadian nahas bermula sekitar pukul 13.40 WITA. Miase bersama rekannya, Maat, berjalan menuju lokasi sawah sekitar 150 meter untuk mengecek tanaman. Sesampainya di dekat sawah milik Pak Kadus, tiba-tiba muncul enam orang dari dalam gubuk.

“Salah seorang perempuan meneriaki saya ‘maling’. Awalnya saya tidak merespon, tapi saat mendekat saya jelaskan bahwa saya pemilik garapan. Namun mereka tidak terima,” cerita Miase.

Situasi memanas ketika Harpa dan Nardi merebut sabit yang dipegang Miase lalu mengunci tangannya ke belakang. Di saat bersamaan, sabit milik Maat juga direbut.

“Saya melihat Maat kakinya ditarik hingga jatuh. Ia sempat bangun tapi dipukul oleh Masriadi alias Doyok, ditebas di kening oleh Usni, ditunggangi, dan dipukul Jamaludin. Saya tidak bisa menolong karena tangan saya dikunci,” ujarnya.

Andri yang mencoba melerai pun menjadi sasaran hingga hidungnya berdarah. Saat berusaha mundur menuju mobil untuk melapor, Miase kembali diserang di bawah tampungan air.

“Saya ditendang hingga tersungkur dan dikeroyok lima orang. Kaki saya tidak dilepaskan Jamaludin. Karena terpojok dan membela diri, saya mengambil gagang sabit dan memukulkan bagian belakangnya sebanyak dua kali agar kaki saya dilepaskan,” terang Miase.

Ketegangan memuncak ketika kerabat pihak lawan datang menggunakan sepeda motor dan kembali memancing emosi serta menantang baku hantam. Miase mengaku sempat menelepon Kapolsek Praya Tengah karena merasa nyawanya terancam.

Setelah terkepung sekitar satu jam, personel Polsek Praya Tengah akhirnya tiba mengamankan mereka. Pasca kejadian, Miase dan rekannya dibawa ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Praya Tengah Batunyale.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *