Kasus Solar Subsidi 2.000 Liter Terbongkar, Publik Minta Aparat Bertindak Tegas dan Transparan

banner 468x60

Minahasa Tenggara, 2 Mei 2026 — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) menemukan sebanyak 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga milik seorang pria bernama Billy Wuner alias Gusdur. BBM tersebut diduga kuat akan disalurkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi tersebut berasal dari wilayah Tondano dan disinyalir disalahgunakan untuk kepentingan operasional pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga turut melibatkan oknum tertentu. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat yang berhak atas subsidi.

Dalam konteks hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, jika terbukti BBM tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengatur:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Temuan 2.000 liter solar subsidi ini dinilai telah memenuhi unsur bukti awal (bukti A1) untuk ditindaklanjuti secara hukum. Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim Polres Mitra agar memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bermain mata atau melakukan pembiaran terhadap pelaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik mafia BBM subsidi yang semakin meresahkan.

Sebagai kontrol sosial, insan pers menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Penyaluran BBM subsidi yang menyimpang bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Transparansi dan ketegasan aparat akan menjadi ujian nyata dalam menegakkan supremasi hukum di sektor energi dan pertambangan.

(****)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *