Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Adanya penundaan penanganan perkara terhadap kasus pengeroyokan, Famoni Gulo sebagai pemohon, bersama kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kepada termohon satu Polres Tapteng dan termohon dua Polda Sumatera Utara, Jumat (8/05/2026).
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 25 November 2024 lalu terhadap Famoni Gulo tidak ada kepastian hukum dari pihak Polres Tapteng. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
Melalui pengacara Elvin Tani Gea, kasus ini disidangkan melalui prapid di PN Sibolga. Ia mengatakan bahwa hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari Polres Tapteng dan Polda Sumatera Utara.
“Berapa kali kita surati, namun ada penundaan penanganan perkara secara melawan hukum berdasarkan pasal 158 huruf e undang-undang nomor 20 Tahun 2025, kitab undang-undang hukum acara pidana, makanya kita ajukan prapid,” ucapnya.
Ia juga bersama kliennya merasa kecewa terhadap tindakan penyidik yang sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka.
“Terakhir diadakan gelar perkara pada bulan Juni 2025 dan hasilnya kita diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan di Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelimpahan kasus tersebut di Polda,” terangnya.
“Kami juga sudah meminta agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan melalui Polda di Polres Tapteng, namun tidak dilaksanakan,” timpal Elvi Tani Gea.
Dan ia menduga penyidik tidak profesional serta ada upaya penundaan terselubung dari laporan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, sehingga terhentinya pemeriksaan.
Famoni Gulo yang juga merupakan anggota DPRD Tapteng mengungkapkan penilaian atas terlambatnya kepastian hukum dari kasus yang ia laporkan, disebabkan penyidik melampaui kewenangannya.
“Seharusnya penetapan tersangka adalah dua alat bukti, yaitu laporan dan saksi, namun telah kita ditambah dengan hasil visum,” ujarnya.
“Sehingga dapat saya simpulkan penyidik tidak profesional, tidak ada kepastian hukum serta tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” timpal Famoni Gulo.
Ia berharap kepada Majelis Hakim dalam persidangan prapid, agar secara objektif melihat kasus ini dan memutuskan hasil dengan seadil-adilnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan prapid, Salomo Sianturi mengungkapkan bahwa kasus ini sudah terlalu lama dan mulai bosan dipanggil.
“Hingga saat ini tidak ada kepastian hukum, saya menilai kasus ini sudah terlalu lama, dan mulai bosan dipanggil terus – menerus,” kesalnya.
Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Perdana soal adanya permohonan prapid yang dilakukan Famoni Gulo terhadap termohon Polres Tapteng dan Polda Sumut, membenarkan adanya prapid.
“Hal itu benar dan saat ini sedang berjalan sidangnya dan selebihnya saya belum bisa beri tanggapan,” tutupnya.
(Red)











