Bengkayang, Kalbar//Mnctvano.com–
Tim investigasi media MHI Kalbar menemukan dugaan perampasan lahan milik warga transmigrasi di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh seorang pengusaha tambang emas tanpa izin (PETI) berinisial APIN, yang disebut telah melakukan aktivitas penambangan di atas tanah hak milik warga.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dilaporkan berlangsung di kawasan lahan transmigrasi milik masyarakat. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga diduga merampas hak kepemilikan warga atas tanah yang sebelumnya diberikan pemerintah.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan menurut warga telah berlangsung cukup lama hingga terungkap dalam investigasi pada awal Mei 2026. Seorang pengusaha berinisial APIN disebut sebagai pihak yang menguasai dan mengelola tambang ilegal tersebut. Warga juga menuding diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial “R” yang diduga menjadi pelindung aktivitas tersebut, meski tudingan ini belum terkonfirmasi secara resmi.
Warga menilai aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan mereka karena kehilangan lahan garapan. Selain itu, tidak adanya tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan ke instansi terkait menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Sejumlah warga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Warga mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera turun tangan.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Lahan itu untuk kami bertani, bukan ditambang secara ilegal,” ucap
salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Dasar hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, hal tersebut melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi, terkait dugaan aktivitas PETI maupun tudingan keterlibatan oknum anggotanya.
Kasus tersebut masih menunggu klarifikasi, dan langkah penegakan hukum lebih lanjut. (red)











