Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Siantar Narumonda, Diduga Manipulasi Dana BOSP Demi Memperkaya Diri Sendiri.

banner 468x60

Toba, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Dunia pendidikan di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMP Negeri 1 Siantar Narumonda, di jalan Gereja Narumonda Kecamatan Siantar Narumondatoba , Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara. Sabtu (23/05/2026).

Awak media mencoba temui diruang kerjanya tapi sangat disayangkan, kepala Sekolah SMP Negeri 1 Narumonda, Kabupaten Toba Toba Donald Parlindungan Aritonang, S.Pd tidak berada di Sekolah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil Investigasi di lapangan, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya bagian atap dan fasilitas bangunan, tampak mengalami kerusakan cukup parah dan tidak mencerminkan adanya pemeliharaan dan saranan prasarana yang optimal sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sekolah tersebut telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana BOSP dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Anggaran Pemeliharaan Sarpras:

Tahun 2022
Tahap 1: Rp117. 096.000
Dengan jumlah Siswa 328 Penerima
Tahap 2: Rp133. 230.609
Dengan Jumlah siswa 328

Tahun 2023
Tahap 1: Rp207.408.246
Dengan jumlah siswa 349
Tahap 2: Rp207.655.000
Dengan jumlah siswa 349

Tahun 2024
Tahap 1: Rp213.605 000
Tahap 2: Rp210.771.197
Dengan jumlah siswa 359

Tahun 2025
Tahap 1: Rp207.655.000
Tahap 2 :199.398.685
Dengan jumlah siswa 349

Tahun 2026
Tahap 1: Rp176.715.000
Dengan Jumlah siswa 297
Jumlah keseluruhan dari Tahun 2022-2026 tahap 1 mencapai nilai yang sangat fantastis.

Selain itu, terdapat juga anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwasanya pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan.

Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi dari Komnas LP-KPK dan media Mnctvano.Com/JejakKasusTV.Com terjun langsung di lapangan bahwasanya adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).

Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOSP ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.

Instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.

Menanggapi isu ini, Komnas LP-KPK Agustinus Zebua menyatakan bahwasanya jika benar terjadi manipulasi data untuk memperbesar pencairan dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.
Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.

Awak media sudah berupaya mencoba menghubungi Kepala Sekolah lewat Via Telepon seluler dan juga lewat Via WhatsApp dengan nomor HP/WA:08529716**** namun tidak ada responnya, akhirnya berita ini ditayangkan.

Bersambung

Penulis:

MarTaf/Yardin Zebua

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *