Melawi, Kalbar // Mnctvano.com- Saya Pak Semiun Ujek, S.A.P, Menyampaikan, salamat dan sukses kepada semua guru-guru P1 P3K, 72 org yang sudah di lantik tanggal 14 Juli 2025 yang lalu, telah sukses menjadi guru kontrak Kabupaten Melawi yang luar biasa.
Kepada awak media ia menyampaikan,kapada teman-teman guru yg sudah kami perjuangkan namun tidak merasa terbantu oleh saya, namun tidak apa – apa saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih dan saya menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada guru – guru yang tidak hadir di cafe putri Tanjung namun hadir ketika di Aolla Sukiman Center dan di BKD, sebab tidak dianggap hadir atas perjuangan tersebut dan yang 72 orang dan sudah dianggap menjadi salah dalam membantu berdasarkan Perwakilan koordinator tim guru – guru tersebut”,ucapnya
Berdasarkan Mediasi di ruangan Aula Polres Melawi pada tanggal 14 April 2026, di sini kami menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang yang bertanda tangan di rumah makan Cafe Putri Tanjung, yang hasil mediasi sebagai orang yang wajib bertanggung jawab atas komitmen membantu uang jasa ucapan terimakasih yang telah disepakati kepada Pak Semiun Ujek sebesar Rp 5.000.000 per orang oleh guru P3k tersebut.
Terimakasih kepada semua bapak ibu guru yang sudah membayar lunas baik yg ikut bertanda tangan di Cafe Putri Tanjung bahan yang tidak ikut di Putrii Tanjung tetapi membayar lunas dalam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pak Semiun Ujek, atas jasa kerjanya, Semoga TUHAN yang Maha Agung, Maha Berkat dan Maha Mulia, selalu memberkati berlimpah-limpah dan memberkati pekerjaan aktifitas pribadi keluarga beserta keturunannya dan anak cucunya, dari hari ini sampai ke segala masa”,ucap
Samiun dikutip dalam rielistnya
Kamis, 23/04/26.
Kepada media ini untuk mengklarifikasi atas media yang kami buat di waktu bulan lalu, menyebut atas pertanggung jawaban guru P3k 72 orang tersebut, dan kasus itu sudah dimediasi dengan baik oleh ke 2 belah pihak.
Harapan kami semoga yang bertanda tangan di Cafe Putri Tanjung tersebut dapat membayar sesuai yang menjadi komitmen nya.
Namun jika yang bertanda tangan di kafe Putri Tanjung kemaren juga tidak bertanggung jawab kepada yang sudah di tandatangani, maka kasus ini kemungkinan bisa dilanjutkan kembali berdasarkan pertimbangan hukum yang ada. Namun ketika itu dapat dibantu dan di selesaikan dengan baik, maka kita anggap kasus ini kita selesaikan di Polres Melawi, melalui niat baik kita semua berdasarkan mediasi yang sudah kita tempuh di Polres Melawi.
Demikian melalui rielist ini untuk menarik kembali atas, berita yang telah lalu dari beberapa media yang kami sampaikan, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, terimakasih dan harap menjadi maklum.(Musa)
Sumber : Samiun Ujek











