Lampung Timur, Lampung, detikpk.com,-
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban berangkat menuju sawah miliknya dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan. Korban kemudian meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak yang masih diletakkan di dalam dasbor sepeda motor.
Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi tempat kendaraan diparkir. Namun, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah berupaya mencari dan memastikan kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 12 Juni 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diketahui berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Way Jepara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Darwin Efendi)











