Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Baru-baru ini team tim awak media. Singgahi kantor desa pelanggiran. Namun oknum kepala desa, sekdes, kaur keuangan dan kaur perencanaan tidak ada di kantor di saat jam kerja. Awak media mencoba mempertanyakan keberadaan nya kepada kadus. Malah semua pada keluar dengan berbagai alasan. Jumat 05 Desember 2025
Disaat team tim jurnalis media krimsuspolri.news melakukan peliputan dokumentasi foto
Ironisnya : kaur umum bersama kaur pelayanan, menghalang-halangi jurnalis yang sedang melakukan tugas sebagai kontrol sosial
Anehnya : kaur umum mengatakan kepada jurnalis, kalian melakukan intimidasi ucap oknum kaur tersebut
Team Tim awak media pun menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan redaksi, maka pimpinan umum media krimsuspolrinews.com mempertanyakan kembali kepada kaur umum, desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Namun oknum kaur tersebut tidak bisa menjelaskan yang dia tuduhkan kepada team awak media krimsuspolrinews.com. Ia hanya menjawab karena orang bapak bertanya-tanya
Pimpinan umum menjelas bahwa kedatangan team tim awak media menanyakan keberadaan kepala desa, namu kalian tidak terima, Kalian pelayan masyarakat, sehingga sempat terjadi adu argumen antar kaur umum dengan pimpinan umum media krimsuspolrinews.com
Barang siapa menghalang-hilangin wartawan saat tugas peliputan. Ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi. kebebasan PERS atau pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang.
Dewan PERS :
Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 ini juga menjadi dasar pembentukan dewan Pers, yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan PERS dan meningkatkan kualitas PERS nasional.
Dikecualikan :
Ada batasan ketat terhadap informasi yang dapat dikecualikan, misalnya yang bersifat pribadi atau rahasia negara.
Proses pelayanan :
Undang-undang ini mengatur prosedur standar untuk pelayanan informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Implementasi di Indonesia :
Meskipun sudah ada implementasi UU KIP masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan akses informasi di daerah tertentu.
Pimpinan umum media krimsuspolrinews.com meminta pemerintah batu bara, terlebih-lebih kepada bupati batu bara. Agar perangkat desa tidak menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan sebagai kontrol sosial
Setelah kejadian tersebut pimpin umum. Langsung konfirmasi kepada kepala desa Pelanggiran. Melalui WhatsApp pribadi nya. Tetapi kepala desa tidak memberikan klarifikasi tentang perangkat desa yang menghalangi wartawan yang datang untuk melakukan kontrol sosial dan konfirmasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023-2025
Dimana kita melihat laporan LPS yang telah di laporkan di dinas inspektorat kota di duga tidak sesuai fakta di lapangan
Team Tim gabungan media
(Red)







