Soal Tanah 13 Ha Di Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo Gugat Suwandi Wijaya Dan Tekardjo Angkasa ke PN Sei Rampah

Oplus_0
banner 468x60

Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mnctvano.com,- M.Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong telah melayangkan Gugutan Perdata terhadap SuwanWijaya yang berdomisili di Jalan Perniagaan Baru No. 26 C Medan, dan Terkadjo Angkasa, warga Jalan Timur Baru II No.8 Medan, yang telah mengklaim bahwa tanah seluas 13 hektar yang terletak di Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya. Senin 30 Desember 2024

Berkenaan dengan klaim dan keberadaan Surat Keterangan ganti rugi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Pematang Kuala Abzar, yang suratnya sangat diragukan dan tidak benar klaim tersebut sehingga saya menempuh lajur hukum dengan melayangkan Gugatan Perdata atas perkara tanah tersebut. Gugatan Perdata ini secara resmi telah didaftarkan oleh Kuasa Hukum Dr. Ismayani,S.H,S.Pd, M.H C.NSP.,C.HTc.,CTL ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, pada Senin (30/12/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Klaim telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya terhadap tanah yang dikuasai dan di usahai oleh almarhum ayah saya bernama Zainuri, warga Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, sejak tahun 1975. Nah disini saya tegas bahwa almarhum ayah saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Suwandi Wijaya.

Klaim itu tidak benar dan sepengetahuan saya sebut No Bagong, almarhum tidak pernah melepaskan dan mengalihkan atas tanah tersebut kepada Suwandi Wijaya, meskipun satu hektar, itu tidak benar.Tegas No Bagong.

Sedangkan Dr. Ismayani S.H,M.H selaku Kuasa Hukum M.Gun Prayogo membenarkan Gugatan Perdata terkait lahan seluas 13 hektar tersebut sudah didaftarkan ke PN Sei Rampah.

(BT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *