Akun Facebook Milik Ian Girsang, Lecehkan Seorang Wartawan Jadi Sorotan Publik Di Dairi

banner 468x60

Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Bermula dari laporan wartawan terhadap pelaku ilegal logging di Kapolres Dairi yang hingga berbulan bulan lamanya belum berujung dalam pemeriksaan kepada tersangka inisial Ian Girsang sampai saat ini masih berstatus bebas dan menjadi sorotan publik terlebih sudah mencemarkan nama baik seorang wartawan. Bagaimana tidak, si pelaku ilegal logging semakin membabi buta melakukan penyerangan kata kata melalui Medsos akun Facebook pribadinya dalam bahasa hinaan, pelecehan olokan serta di duga kuat melakukan pengancaman.

Sabtu 25/01/2025

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 Januari 2025 pukul 15.15 Wib bertempat dikantor kepolisian tersebut diatas bahwasanya Baslan Naibaho telah melaporkan inisial Ian Girsang dalam dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan transaksi elektronik. Dianggap telah melecehkan profesi seorang Wartawan melalui komentarnya di kolom komentar akun Facebook milik Baslan Naibaho tersebut, jelas telah melanggar UU.
– KUHP Pasal 310. Pencemaran nama baik.
– KUHP Pasal 311.
Fitnah.
– KUHP Pasal 312.
Penghinaan.
– KUHP 27 UU ITE.
Pelecehan nama baik melalui media elektronik. Selanjutnya dapat dijatuhi hukuman Pidana 4 tahun penjara atau Denda maksimal 750 jt.

Yang saya Hormati Bapak Kapolres Dairi yang baru AKBP FAISAL ANDRI PRATOMO SH,SIK,MM,Msi dan yang saya muliakan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol WHISNU HERMAWAN FEBRIANTO SIK,MH tolong diperhatikan ulang kembali jajaran kepolisian khususnya di daerah Sidikalang ini, Laporkan saya sebagai seorang wartawan di Polres Dairi pada tanggal 25 Oktober 2024 yang lalu terkait adanya aktifitas ilegal logging di daerah kawasan Negara di Desa Barusan Nauli Sindoro Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang laporan nya sampai sekarang belum diketahui sejauh mana sudah perkembangan proses pemeriksaannya.
Kuat dugaan penyidik nya juga telah bermain mata dan melindungi terhadap terlapor karena didapati masih bebas berkeliaran bahkan semakin melakukan penyerangan melalui Media sosial terhadap Baslan.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *