mnctvano.com, Singkuang II, Madina, Sumatra Utara,- Masyarakat desa Singkuang II kecamatan muara Batang gadis kabupaten Madina sumatra utara, yang beranggotakan Koperasi unit desa harapan maju bersama Singkuang II (KUD HMB) datangi pengurus yang kedua kalinya meminta rapat anggota tahunan, namun tidak direspon dengan baik oleh pengurus dan pengawas.
Pada tanggal 08 Februari 2025 anggota KUD datangi pengurus menanyakan kapan dilaksanakan rapat persentase dengan anggota namun jawaban yang didapat dari pengurus inisial AS bertindak selaku sekretaris di KUD HMB sebut tidak ada lagi rapat, “tegasnya.
Dihari dan bulan yang berbeda madina 28/02/2025, anggota KUD kembali mendatangi sekretaris dengan meminta Rapat anggota tahunan secara tertulis dikarenakan waktu RAT sudah lewat bulan. yang seharusnya setiap Koperasi yang memiliki anggota seharusnya melaksanakan RAT sesuai peraturan perkoperasian nomor 25 tahun 1992 Pasal 26
(1). Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2). Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus yang di selenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.” Namun yang sangat diherankan menjadi pertanyaan publik sekretaris KUD tidak mau menerima atau membuat tanda terima surat dari anggotanya tanpa ada alasan tertentu.” Sebut Ainudin dan kazman selalu anggota KUD”.
Ditambahkan oleh kaspan tanjung” pengurus KUD HMB tidak etis orang sok pintar, tapi tidak terpergurui, bodoh tidak terajari.” Sebutnya dengan rasa kesal.
Ainudin, Ardin, Kasri, Julkarnain, Nasowan, Imsar dan Kazman Daulay juga sampaikan, harapannya semoga pemkab Madina prihatin mau membina dan melindungi KUD HMB Singkuang II dari tindakan yang dilakukan oknum pengurus dan pengawas KUD yang tidak layak ditiru koperasi lain di Mandailing Natal. Koperasi perkebunan ini adalah harapan masyarakat untuk menyelamatkan generasi penerus kami nantinya.”sebutnya menutup”
Bersambung…..
(KD)