Masinton Pasaribu Bupati Tapanuli Tengah Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pengurusan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Galian C)

banner 468x60

Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Dalam surat edaran yang di keluarkan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dimana selama ini begitu maraknya Galian C yang tidak memiliki izin usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. surat Endaran di keluarkan pada hari selasa 11.Maret 2025. sesuai Hasil musyawarah dengan instansi pemerintahan kabupaten tapanuli tengah

Upaya untuk mencegah dampaknya kerusakan lingkungan dan Konflik Sosial yang akan terjadi akibat usaha atau kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan batuan (Galian C) yang tidak memiliki Izin di Wilayah Kabupaten. Tapanuli Tengah. serta menindaklanjuti Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusahan berbasis Resiko, pasal 4 dinyatakan bahwa untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setiap kegiatan pertambangan, termasuk Eksplorasi, Eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu izin Usahan pertambangan (IUP) atau surat izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati tapanuli tengah mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan Ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 158 UU Minerba. ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karna tidak ada kontribusi pajak mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai dan ruas tata kelolah lingkupnya.

Lanjut masinton mengatakan bahwa pertambangan yang dilakukan oleh setiap pengusaha, harus ada ruang tata kelolahnya dengan baik, dan dampak nya tidak merugikan masyarakat, pertambangan yang dilakukan di Kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada persetujuan penggunaan kawasan hutan yang di terbitkan oleh Instansi terkait, dimana kita ketahui, pertambangan Galian C baik berupa badan usaha ataupun pertambangan rakyat yang belum memiliki izinnya, pada wilayah ruang tata kelolaan lahannya.

Ia juga mengingatkan, bahwa perizinan untuk mineral bukan Logam dan Batuan di tingkat propinsi sumatera utara, saat ini sudah di limpahkan kepada Gubenur melalui Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sesuai dengan perpers nomor 55 Tahun 2022.

Dengan langkah ini, adanya surat edaran yang di keluarkan bupati Tapanuli Tengah masinton pasaribu, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan Ilegal dan mendorong para penambangan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah.

(Asarudi Waruwu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *