Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Oknum humas insial TES tunjukkan arogansi kepada awak media saat melakukan konfirmasi, peliputan di lokasi sekolah. juga dana sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Humas TES itu mengatakan uang SPP itu di gunakan untuk membayar gaji tenaga honorer di sekolah SMAN 1 Tukka ini pak, itu untuk pembayaran gaji honorer karena itu tidak di biayai oleh pemerintah, juga di gunakan untuk penggunaan yang lainnya terang TES humas
Masih dì tempat yang sama. Humas inisial TES mengungkapkan bahwa yang saya ketahui pak, uang SPP itu di bebankan kepada anak siswa kelas sepuluh (X) sebanyak Rp. 45.000, dan siswa kelas sebelas (XI) dua belas (XIi) Rp. 40.000, dan itu hasil musyawarah orang tua murid dan komite sekolah pak. itu yang saya ketahui pak, kalau tentang bantuan dari dana BOS saya angkat tangan itu saya tidak tau pak. Ujarnya
Sejumlah komponen kegiatan pengunaan Dana BOS SMAN 1 tukka pada tahun 2022 tahap pertama (1)
Rp 372.150.000, dan
jumlah siswa sebanyak; 827 orang
Tahap ke-2
Rp 453.867.317
Jumlah siswa 827 orang
Tahap ke-3
Rp 372.150.000
Pada tahun 2023
Pada tahap ke-1
Rp 599.835.294
Jumlah siswa sebanyak; 838 orang
Tahap ke-2
Rp 628.500.000
Jumlah siswa sebanyak ; 838 orang
pada tahun 2024
Tahap pertama
Rp 662.250.000
Jumlah siswa sebanyak ; 883 orang
Tahap ke-2
Rp 661.410.294
Jumlah siswa sebanyak : 883 orang
Oknum komite sekolah menyampaikan kepada awak media saat mau di konfirmasi tentang anggaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). itu jangan kalian tanyakan sama saya pak, langsung saja konfirmasi kepada orang tua siswa. Tapi ini jangan di lakukan perekaman ya pak. Ujarnya
Padahal mengigat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, bahwa bagi siapa saja yang mencoba menghambat menghalang-halagin wartawan saat melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Damianus Waruwu Anggota KOMANDO HAM (Kan Aspirasi Masyarakat) berharap bahwa insan PERS itu selaku kontrol sosial,
Jadi saya tegaskan kepada Kacabdis, dan instansi yang terkait di
kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara agar memberikan saksi dan teguran kepada kepala sekolah SMAN 1 Tukka tersebut, supaya dapat saling menjaga silahturahmi baik antara sekolah dan insan PERS tegasnya.
Bersambung
(Tim)