Bebasnya Usaha Galian C Ilegal Didaerah Parombunan, Diduga Kadis PKPLH Beserta APH Terkait Tutup Mata,

banner 468x60

Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Aktivitas penambangan tanah urug di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, kembali menjadi sorotan publik. Penambangan yang dilakukan di kawasan Jalan Sudirman ini diduga tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat awak media mnctvano.com melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu, 03/05/2025, ditemukan adanya aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.

Dalam pantauan awak media di lokasi, tampak beberapa dump truk yang siap mengangkut material hasil tambang untuk diperjualbelikan. Diduga setiap harinya diperkirakan sepuluh hingga dua puluh trip dilakukan untuk mengangkut tanah urug dari lokasi tersebut.

Pada Sabtu, 03 mei 2025 awak media kembali melakukan investigasi di lokasi dan menemukan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung. Saat dikonfirmasi kepada beberapa sopir dump truk yang berada di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik usaha tersebut.

Salah seorang aktivis diduga
sebagai mekanik excavator
yang kebetulan berada di lokasi menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga milik seseorang bernama Tulus. Namun saat diminta kontak atau pihak yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut, tidak ada informasi yang jelas diberikan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kota Sibolga, namun tidak berhasil menemui kepala dinas maupun pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan batuan memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB mengatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta finansial yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha penambangan dapat beroperasi secara sah.

Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku usaha tambang ilegal yang bisa dikenakan sanksi, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Jika terbukti bahwa suatu proyek pembangunan menggunakan material dari tambang ilegal, maka kontraktor atau perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan aktivitas penambangan di Lingkungan IV Parombunan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas tambang tersebut.

Bersambung

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *