Sumatera Utara, detikpk.com,- Hari kebebasan PERS sedunia di peringati setiap tahun pada tanggal 03 mei untuk menghormati para jurnalis yang telah berkorban menjalankan tugasnya.di indonesia, peringatan hari kebebasan PERS sedunia menjadi momentum penting menyuarakan suara rakyat sebagai pilar demokrasi.
Sebagaimana diproklamirkan majlis umum PBB pada tahun 1993 atas rekomendasi UNESCO bertujuan menghormati dan memberi penghormatan kepada jurnalis yang telah berkorban menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu untuk mendukung kebebasan PERS di indonesia berpedoman pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, undang-undang ini mengatur tentang kebebasan PERS dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. sedangkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan mendukung transparasi pemerintah.
Peringatan hari kebebasan PERS sedunia 03 mei 2025 di indonesia kiranya dapat berperan penting dalam menyuarakan suara rakyat menjadi pilar demokrasi, PERS juga berperan dalam mengawasi kekuasaan pemerintah dan lembaga lain yang bertanggung jawab pada masyarakat.
(Damianus Waruwu)