Wakil Kepala Sekolah SMA Mitra Inalum Di Duga Kurang Paham UUD Nomor 40 Tahun 1999 Dan UUD Nomor 14 Tahun 2008

banner 468x60

 

Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Kami sangat kecewa sikap wakil kepala sekolah berinisial N. yang tidak memberikan izin untuk konfirmasi klarifikasi PERS. dengan itu menyampaikan bahwa dia punya aturan sendiri dan punya hak tidak memberikan izin kepada awak media.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sudah berapa kali pimpinan umum dari salah satu media menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik. namun oknum wakil kepala sekolah SMA mitra Inalum bersikap keras karna dia punya aturan sendri. diduga sengaja menghambat menghala-halangin tugas kami sebagai kontrol sosial dan konfirmasi

Dalam UUD PERS telah diatur dalam nomor 40 tahun 1999 dan UUD nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik ,,

Oknum wakil kepala sekolah telah melanggar UUD nomor 14, tahun 2008

Kita minta kepada dinas pendidikan Sumatra Utara agar SMA Mitra Inalum memberikan pemahaman UUD PERS dan UUD keterbukaan informasi kepada publik

Wartawan juga diakui sebagai pilar ke 4 dalam pengawasan aset negara

Dengan sikap. Oknum wakil kepala sekolah tersebut di duga ada tidak beres tentang penggunaan Anggaran dana BOS. dan juga ada perbedaan jumlah siswa penerima. di duga ada penggelembungan siswa dari jumlah 488 orang. sedangkan jumlah penerima siswa 614 orang siswa

Nb sebelum kita naikan berita sudah kita konfirmasi Rilis berita kepada oknum wakil kepala sekolah dengan nomor WhatsApp. 08216030 xx 51 dengan membalas ok pak. hingga berita ini di terbitkan 

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *