Mandailing Natal, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dalam Aksi aliansi masyarakat Desa Tabuyung yang di komando i Mahadir Muhammad Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung di Kantor Bupati Mandailing Natal membawa 3 Tuntutan Kepada Bupati Mandailing Natal yaitu ada 3 Point
1. Meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk memenuhi tuntutan masyarakat Desa Tabuyung terkait hak plasma 20% dari PT.Dinamika Inti Sentosa (DIS) sesuai undang-undang usaha Perkebunan
2. Meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk meninjau ulang SK Bupati no.525/487/K/2010 tentang izin usaha Perkebunan PT.Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan peruntukan Plasma Kepada desa lain.
3. Meminta Kepada Bupati Mandailing Natal untuk memfasilitasi secara langsung Audiensi antara Aliansi masyarakat Desa Tabuyung dengan PT.Dinamika Inti Sentosa (DIS) dalam hal izin dan legalitas Perusahaan
Dalam Aksi damai Aliansi masyarakat Desa Tabuyung disambut hangat oleh Pemerintah Mandailing Natal yang di hadiri oleh Bapak Bupati Mandailing Natal H.Saipullah Nasution.SH.MM, Ibu Wakil Bupati Atika Azmi utammi Nasution l, Sekretaris Daerah (Sekda) Sahnan Pasaribu,Asistent II, Kepala Dinas Komunikasi dan informasi,serta Kepala Dinas Pertanian dalam ruangan Aula Kantor Bupati Mandailing Natal dengan Aliansi masyarakat Desa Tabuyung tentang penyampaian tuntutan masyarakat 3 Point Tuntutan diatas tersebut
Dalam kesempatan tersebut Bapak Bupati Mandailing Natal akan mengarahkan tim dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan crosscek data ke PT.DIS di Pantai barat yang membuka lahan perkebunan, supaya PT.DIS melaksanakan kewajiban Hak Plasma 20% Kepada masyarakat yang ada di desa Tabuyung dan sekitarnya yang ada di wilayah Pantai barat,Bapak Bupati Mandailing Natal juga menyampaikan selagi itu untuk kebaikan masyarakat Mandailing Natal khusus nya Wilayah Pantai Barat dan sekitarnya Pemerintah Mandailing Natal akan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk kemajuan perekonomian masyarakat nya.
(Raja Christovel Nababan.S.Kep)
melaporkan










