Nias Utara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias telah melaporkan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, pada 23 April 2025. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

Fasaaro Zalukhu, SH, Kuasa Hukum Pelapor, telah mengirimkan surat kepada Kajari Gunungsitoli pada 16 Desember 2025, meminta penjelasan dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Dalam suratnya, Fasaaro Zalukhu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk meminta penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan dan mendesak agar kasus tersebut segera diproses.
Menurut Kuasa hukum pelapor,menyampaikan kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli pada hari Rabu,16 Desember 2025 bahwa tujuan kita menyurati Kajari Gunungsitoli,
meminta penjelasan dan tindak lanjut laporan Klien Kami yang telah Membuat laporan/pengaduan secara tertulis di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara”Jelasnya”
Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. Febeanus mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada tanggal, 23 April 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Kejari Gunungsitoli.Hal ini di sampaikan kepada beberapa awak media di lotu.Rabu,17 Desember 2025.
Febeanus menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan SULAIMAN HAREFA, S.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan RELASI NAZARA, S.Pd, sebagai Bendahara, yang merupakan suami istri dan mengelola Anggaran Dana BOSP selama dua tahun dengan dugaan tidak jelas penggunaannya”Tegasnya”
Kemudian sudah sering kita komunikasi kepada pihak Kejari Gunungsitoli yang menangani kasus ini inisial T.Lase dan jawaban yang kita dapatkan dari jaksanya telah melakukan tahapan pemanggilan kepada kedua terlapor dan beberapa saksi, melalui surat resmi dan hasil proses nya,kedua Terlapor sudah mengakui kesalahannya namun masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Febeanus Zalukhu meminta agar laporan kasus tersebut diproses dengan segera demi memberi kepastian hukum dan mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini.
(Asarudi Zalukhu) Kabiro Nias Utara











