Akhirnya Heri Wardana Bebas Dari Rutan Natal, Kasus 13 Tandan Sawit Melalui Jalur Damai

banner 468x60

Mandailing Natal, Sumatera Utara, mnctvano.com

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Akhirnya Heri Wardana bisa menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Natal, Terkait perkara dugaan pengambilan 13 Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN4) Regional II Unit Kebun Timur di Afdeling II di Wilayah Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, Kamis 12 Maret 2026.

Didalam kebebasan Heri Wardana dan ia didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H, dan ia juga sampaikan kepada awak media terkait didalam pembebasan Heri Wardana Terjadi setelah Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tim kuasa hukum dan rekannya.

“Afnan Lubis dan rekan, ia juga sampaikan atas kebebasan Heri Wardana dan itu dikabulkan oleh pihak Kepolisian melalui Proses perdamaian juga mendapat persetujuan dari manajemen PTPN4 Kebun Timur, Serta difasilitasi oleh jajaran Polres Mandailing Natal melalui Polsek Batahan.

Kebebasan Heri Wardana’ Setelah seluruh proses administrasi di Rutan Kelas II B Natal sudah selesai, dipimpin Muhammad Zulkipli, S.H, M.H, dan akhirnya Heri Wardana, bisa bebas keluar dari balik jeruji besi sekitar pukul, 15.45 Wib Pada hari Rabu 11 Maret 2026, dan ia dijemput di Rutan Natal oleh Personel Polsek Batahan, Sultan dan Adam, yang turut didampingi tim kuasa hukum Afnan Lubis, S.H, dan bersam Syuprin Topen.

Sebelum meninggalkan rutan natal, Heri sempat melaksanakan Shalat Ashar berjamaah bersama para warga binaan lainnya, Usai bebas Heri kembali menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipakai untuk membawa 13 tandan sawit yang sempat menjeratnya ke dalam perkara hukum tersebut.

Kendaraan itu dipakai Heri meninggalkan Rutan Natal setelah menandatangani sejumlah dokumen 
administrasi di Polsek Batahan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ)
“Sekitar pukul 17.30 Wib, Heri Wardana akhirnya kembali berkumpul dengan keluarga tercinta di rumahnya, dan ia diantar langsung oleh tim kuasa hukum yang diwakili Afnan Lubis, S.H dan Syuprin Topen, dan Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut, Istri dan anak-anak Heri menyambut kepulangan dengan penuh kebahagiaan setelah melewati masa sulit akibat proses hukum yang dijalaninya.

“Heri dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai dan Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Semoga Allah membalas segala kebaikan, terutama kepada  Kepemerintahan Nagari  Desa Baru  Barat ( LAN, Tokoh Agama, Pemuda , Masyarakat dan Jorong )manajemen PTPN4 Kebun Timur, Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, seluruh jajaran Polres Mandailing Natal, dan Personel Polsek Batahan, serta tim kuasa hukum, para aktivis dan jurnalis yang turut memberikan dukungan, “Ungkap Heri sambil menahan haru.

Dan Heri sangat bersyukur atas kebebasannya, Apalagi ini di Bulan Suci Ramadhan dan tidak lama lagi tinggal hitungan hari kita sudah memasuki Hari Raya 1 Syawal 1447 Hijriyah 2026, dimana anak-anak dan istri kita sangat membutuhkan pakaian dan belanja lebaran, Sementara kita hampir 2 bulan lebih kurang menerkam di rutan natal, “Ucapnya,”

Afnan Lubis juga sampaikan kepada Awak Media setelah Penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pelapor dan terlapor tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan, “Ucapnya”.

“Afnan Lubis ,S.H,” dan ia juga memperkenalkan kantor hukum pondok peranginan dan rekan Advokat – Pengacara – Penasehat Hukum, Lawyer, Kantor di Desa Batahan 1 jalan Jidin / Kaya Alim Lubis Dusun II Batahan 1, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, (Madina) Provinsi Sumatera Utara.

Dan Afnan juga sampaikan dan ia juga dikenal sebagai Wartawan dan reporter harian orbit group serta Advokat/Lawyer/ Pengacara / Penasehat Hukum, Kantor Hukum Pondok Peranginan dan Rekan (PERADI Pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan, S.H, M.H, ) dan Atas Nama: 1- Ketua Badan Advokat dan Hukum Pembela’an Wartawan di PWI Pimpinan Zamharir Rangkuti, 2- Ketua STM Forum Jurnalis dan Aktifis Se – Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, dan ia juga sampaikan dan ucapan Semoga Allah mempertemukan kita dalam suasana yang damai, Aamiin ya Allah, “Ucapnya,”

Reporter: Raja Christovel Nababan

Oplus_131072
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *