*Famoni Gulo Resmi Laporkan Pabrik Kelapa Sawit Ke Polres Tapanuli Tengah. Diduga Operasi Tanpa SLO*

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Selasa 17 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, perusahaan yang dilaporkan adalah PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Famoni menyebut pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar area operasional perusahaan.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memanggil pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas operasional dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak perusahaan tidak membawa dokumen ataupun surat izin lingkungan dengan alasan dokumen berada di Medan,” tulis Famoni dalam laporan pengaduannya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah cair maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke lingkungan tanpa izin yang sah.

Limbah tersebut diduga dibuang ke aliran sungai, parit, maupun tanah tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup.

Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) sebagai salah satu dokumen yang menjadi dasar kelayakan operasional suatu kegiatan usaha.

Pelapor juga menyebutkan sejumlah dampak yang diduga dirasakan masyarakat di sekitar lokasi, di antaranya perubahan warna air sungai, munculnya bau menyengat, serta dugaan kematian ikan di perairan sekitar.

Famoni meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dalanta Marsada Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan

(AW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *