ANGGARAN ELIT, BBM SULIT: Proyek Sekolah Rakyat di Remboken Diduga Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

MINAHASA – Mnctvano.com

Pembangunan Sekolah Rakyat yang tengah berlangsung di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah warga di sekitar lokasi proyek menyebutkan adanya aktivitas suplai BBM jenis solar ke area pekerjaan pembangunan. Solar tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional alat berat maupun kendaraan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Menurut keterangan salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pasokan BBM yang masuk ke lokasi proyek diduga berasal dari beberapa sumber. Salah satunya disebut berasal dari wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, yang diduga disuplai oleh seorang oknum yang dikenal dengan inisial B.W alias Masteng. Selain itu, terdapat pula dugaan pasokan solar berasal dari wilayah Sonder, Kota Tomohon, yang diduga disalurkan oleh pihak yang identitasnya hingga kini belum diketahui secara pasti.

Dugaan tersebut memicu kekecewaan masyarakat. Mereka mempertanyakan apabila benar solar subsidi digunakan untuk kepentingan proyek bernilai besar, sementara di sisi lain masyarakat kecil masih mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi sesuai kebutuhan mereka.

“Kalau benar solar subsidi dipakai untuk proyek besar, tentu sangat disayangkan. Subsidi itu diberikan negara untuk membantu masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis atau proyek konstruksi,” ujar salah satu warga.

Sorotan terhadap dugaan penggunaan solar subsidi tersebut juga datang dari kalangan aktivis di Kabupaten Minahasa. Aktivis Minahasa, Mc Arther L. Mailensun, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak perusahaan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku terkait penggunaan BBM bersubsidi.

Menurut Mailensun, perusahaan pelaksana proyek semestinya menggunakan solar non-subsidi atau solar industri dalam menjalankan aktivitas operasional proyek. Hal itu dilakukan agar distribusi subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Apabila bukti-bukti yang akurat menunjukkan adanya penggunaan solar subsidi oleh perusahaan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Perusahaan wajib menggunakan solar non-subsidi atau solar industri untuk kegiatan operasional proyek,” tegas Mailensun saat ditemui tim media.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggunaan BBM bersubsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut dijelaskan kelompok pengguna yang berhak memperoleh BBM bersubsidi serta larangan penggunaannya oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Lebih lanjut, Mailensun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang berlaku.

“Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Negara telah mengalokasikan subsidi dengan tujuan yang jelas, sehingga penggunaannya harus diawasi secara ketat,” tambahnya.

Yang menjadi perhatian serius, proyek pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis yang mendapat perhatian pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, berbagai pihak berharap pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

“Ini merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu melalui penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Mailensun.

Atas dasar itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Minahasa, untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, langkah cepat dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Bapak Kapolres Minahasa, agar dapat memantau serta menindaklanjuti dugaan ini. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan BBM subsidi dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Remboken. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar penggunaan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

(Acel)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *