Bantahan Tegas Kades Sinama Nenek: Bukan Kabur, Ini Fakta Sebenarnya

banner 468x60

Tapung Hulu, Riau, mnctvano.com,-  Menanggapi pemberitaan yang beredar luas dengan judul “Diduga Kabur ke Malaysia, Kades Senama Nenek Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Lahan BUMN” yang memuat berbagai asumsi, dugaan, dan narasi yang keliru serta menyesatkan publik, Kepala Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, H. Abdoel Rachman Chan, akhirnya angkat bicara secara rinci, lengkap, dan tegas untuk membantah segala tudingan tersebut. Ia membongkar fakta yang sesungguhnya, meluruskan konteks keberadaannya di luar negeri, sekaligus menegaskan posisi hukumnya yang sebenarnya. Sabtu 09/05/2026.

Melalui penjelasan ini, Rachman menegaskan bahwa apa yang ditulis dalam berita tersebut banyak mengandung kesimpulan terburu-buru, interpretasi sepihak, serta narasi yang dibangun hanya berdasar spekulasi tanpa konfirmasi mendalam kepada pihak yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berita tersebut menarasikan seolah-olah Rachman Chan pergi ke Malaysia dengan tujuan melarikan diri, bersembunyi, atau menghindari proses hukum setelah kabar penetapan dirinya sebagai tersangka beredar. Hal ini dibantah tegas dan mutlak oleh Rachman.

“Pernyataan bahwa saya kabur, lari, atau bersembunyi ke Malaysia adalah tuduhan yang sangat keliru, tidak berdasar, dan merupakan fitnah besar. Saya pergi ke Malaysia pada tanggal 3 Mei hingga 7 Mei 2026, itu adalah jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, memiliki undangan resmi, agenda kegiatan yang jelas, dan dokumen perjalanan yang sah. Kepergian ini murni untuk kepentingan pengembangan wawasan, studi manajemen, dan pertemuan bisnis yang bersifat profesional, sama sekali tidak ada kaitannya dengan upaya menghindar dari siapa pun, apalagi dari aparat penegak hukum,” tegas Rachman.

Ia menambahkan, jika benar niatnya adalah untuk kabur atau menjadi buron, mustahil ia akan kembali lagi ke Indonesia, apalagi kembali dalam waktu yang sangat singkat, yaitu hanya berselang 4 hari. Faktanya, Rachman Chan sudah tiba kembali di Pekanbaru dan berada di wilayah hukum Kabupaten Kampar tepat pada tanggal 8 Mei 2026. Nota pembuktian ini seketika meruntuhkan narasi “pelarian” yang dibangun dalam berita media online tersebut.

“Kalau saya lari, mengapa saya kembali? Kalau saya buron, mengapa saya sejak hari pertama kepulangan saya sudah langsung terjun bekerja, membuka kantor desa, memimpin kegiatan sosial, dan melayani masyarakat secara terbuka di depan umum? Ini adalah bukti paling nyata bahwa saya tidak punya apa-apa yang perlu ditakuti atau dihindari,” tandasnya.

Dalam berita tersebut, dikutip jawaban singkat Rachman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon yang hanya menyebutkan “Lagi di luar negeri”, lalu hal ini dijadikan bahan spekulasi seolah-olah ia enggan menjelaskan atau menyembunyikan sesuatu. hal ini Rachman meluruskan konteks jawaban tersebut.

“Saat itu saya memang sedang berada di luar negeri dan sedang berada di tengah forum kegiatan resmi. Saya menjawab apa adanya sesuai fakta lokasi saya saat itu, namun karena kondisi dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk penjelasan panjang lebar, jawaban itu diambil sepihak dan dipelintir maknanya seolah-olah saya bungkam atau punya dosa yang ditutupi. Padahal, saat itu saya berniat memberikan penjelasan lengkap setelah kembali ke tanah air dan punya waktu yang tepat. Sayangnya, media tersebut sudah lebih dulu membuat kesimpulan sendiri yang keliru,” jelas Rachman.

Seluruh agenda, tiket perjalanan, paspor, undangan kegiatan, hingga dokumentasi foto dan video selama berada di Malaysia ada lengkap dan sah secara hukum. Rachman siap menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada siapa saja, termasuk kepolisian, untuk membuktikan bahwa perjalanannya adalah perjalanan resmi, terhormat, dan bertujuan positif.

Poin utama yang menjadi dasar berita tersebut adalah narasi “dikabarkan jadi tersangka” dan “diduga telah pergi ke Malaysia setelah muncul kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka”. Terkait hal ini, Rachman menegaskan fakta hukum yang sebenarnya.

“Perlu diketahui oleh semua pihak, sampai detik ini, saya belum pernah menerima surat keputusan resmi, pemberitahuan, maupun berita acara penetapan status tersangka dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Riau. Kabar yang beredar di kalangan tertentu dan dijadikan sumber berita itu hanyalah isu, kabar burung, atau asumsi yang belum tentu benar,” ungkap Rachman.

Ia mengacu pada keterangan resmi Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, yang juga dikutip dalam berita tersebut, yang menyatakan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan. Artinya, proses hukum belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

“Jika pun nantinya proses itu berlanjut dan saya dipanggil secara resmi, saya adalah pejabat publik dan warga negara yang taat hukum. Saya berjanji, saya akan hadir, saya akan memenuhi panggilan tersebut, dan saya akan menjawab serta membuktikan kebenaran di hadapan penyidik. Tidak ada alasan bagi saya untuk lari atau menghindar, karena saya yakin dan memegang teguh kebenaran hukum serta fakta di lapangan,” tegasnya.

Rachman menilai sangat keliru dan berbahaya bagi hukum jika seseorang sudah dianggap tersangka atau buron hanya berdasarkan kabar angin, padahal aparat sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait status tersebut.

Berita tersebut juga memuat tuduhan mengenai penerbitan surat kepemilikan lahan seluas 28.391 meter persegi di areal PTPN V Kebun Sei Berlian, yang disebut dibuat menggunakan kop desa atas nama Rachman Chan sendiri, lalu dilegalisasi. Terkait hal teknis ini, Rachman memberikan penjelasan mendalam untuk meluruskan persepsi publik.

“Pertama, perlu diketahui bahwa wilayah Desa Sinama Nenek memang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut, dan memang terdapat warga masyarakat desa kami yang tinggal dan mengusahakan lahan di sana secara turun-temurun jauh sebelum adanya HGU perusahaan. Ini adalah fakta sejarah sosial masyarakat kami,” jelas Rachman.

Terkait dokumen yang menjadi sorotan, Rachman menjelaskan: “Dokumen atau surat keterangan yang saya tanda tangani selaku Kepala Desa bukanlah surat kepemilikan tanah negara, bukan pula dokumen pemalsuan. Surat itu pada dasarnya adalah surat keterangan kependudukan dan keterangan penguasaan fisik lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Sebagai Kepala Desa, tugas saya adalah mencatat fakta di lapangan, memberikan keterangan administrasi sesuai apa yang ada, bukan membuat kepemilikan baru. Semua dilakukan sesuai prosedur pelayanan administrasi kependudukan desa, dan tidak ada unsur pemalsuan, apalagi penyalahgunaan jabatan seperti yang dituduhkan.”

Ia juga membantah keras tuduhan pengerahan massa atau intimidasi. “Saya selalu mengedepankan musyawarah, kedamaian, dan jalur hukum. Tidak pernah ada instruksi atau tindakan dari saya untuk mengerahkan massa atau mengintimidasi siapa pun. Konflik ini semata-mata masalah batas wilayah dan pengakuan hak masyarakat adat/masyarakat desa yang butuh penyelesaian adil, bukan tindakan kriminal,” tambahnya.

Rachman menegaskan, isu ini semata-mata adalah sengketa batas wilayah dan hak pengelolaan antara masyarakat adat/desa dengan perusahaan, yang seharusnya diselesaikan dengan musyawarah dan mediasi, bukan dikriminalisasi dan dijadikan berita sensasi seolah-olah ada tindak pidana berat.

Pembuktian paling nyata atas segala bantahan ini adalah keberadaan fisik Rachman Chan sendiri. Sejak kembali ke Pekanbaru tanggal 8 Mei lalu, Rachman sudah tercatat aktif melakukan tugas kedinasan.

Pada hari kepulangannya itu, Rachman bahkan langsung memimpin acara besar yaitu Sosialisasi Program Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di halaman Kantor Desa Sinama Nenek. Ia hadir, berbicara di depan publik, berinteraksi dengan warga, mitra perusahaan, dan tokoh masyarakat.

“Lihatlah fakta hari ini. Saya ada di sini, duduk di kantor desa, melayani warga, memimpin pembangunan. Jika tuduhan-tuduhan dalam berita itu benar, apakah mungkin saya berani berdiri di sini secara terbuka? Tuduhan bahwa saya kabur, saya tersangka, saya buron, semuanya runtuh dengan sendirinya hanya dengan melihat fakta bahwa saya ada di sini dan bekerja seperti biasa,” tegas Rachman dengan penuh keyakinan.

Rachman Chan sangat menyayangkan pemberitaan yang dimuat tersebut. Ia menilai berita itu telah merugikan nama baiknya secara pribadi, merusak citra institusi pemerintahan desa, serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Desa Sinama Nenek maupun Kecamatan Tapung Hulu pada umumnya.

“Saya meminta kepada seluruh rekan media, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk tidak terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya, yang dibangun hanya dari asumsi dan kabar burung. Saya siap menghadapi proses hukum apa pun jika memang ada jalur yang harus ditempuh, tapi berhentilah membuat narasi bohong bahwa saya kabur atau buron. Itu tidak benar dan saya buktikan dengan kehadiran saya hari ini,” tutup Rachman.

Dengan adanya penjelasan lengkap dan bantahan rinci ini, diharapkan segala simpang siur, isu, dan fitnah mengenai status Rachman Chan dapat berakhir, dan publik mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan berlandaskan fakta yang sesungguhnya.

Penulis: (Redaksi)
Sumber: Pers Keadilan Tapung Hulu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *