Maumere Sikka, NTT, mnctvano.com,- Bertempat di Aula Kantor Desa Bloro- Kecamatan Nita- Kabupaten Sikka- Propinsi NTT, menjadi tempat penyelesaian masalah batas dusun antara dusun Wukak dan dusun Bloro, dengan penuh persaudaraan dan kekeluargaan (Selasa,19/05/2026).
Pemerintah kabupaten Sikka melalui Dinas Pemerintah Masyarakat Desa dan Camat Nita, Kepolisian Resort Nita,serta Kepala Desa Bloro menjadi Tim Mediasi dalam acara penyelesaian masalah batas dusun
.
Kepala Desa Bloro, Daniel Desa S.Fil dalam arahan awal menyampaikan bahwa ,ada perbedaan soal batas Dusun Bloro dan Dusun Wukak,masalah ini muncul saat masa kepemimpinan Kepala Desa Bloro sebelumnya ,masyarakat dusun Wukak mengklaim batas dusun sekarang ini tidak sesuai karena batas tanah masih milik orang Wukak sehingga batas dusun Wukak perlu digeser kurang lebih 300 meter ke wilayah dusun Bloro.
Sedangkan masyarakat dusun Bloro,tidak menerima karena tanah ini milik masyarakat Dusun Bloro,batas tanah sekarang ini sah dan resmi ,karena tanah di sekitar batas dusun itu milik orang Bloro,tanah warisan nenek moyang mereka.sejak kepala desa Bloro yang pertama sampai sekarang tidak ada masalah.
Ia mengharapkan semoga batas dusun di selesaikan dengan kondusif dan kekeluargaan.
Ketua BPD Desa Bloro Antonius Moa Siga,;
mengharapkan masalah ini segera selesai, khususnya Untuk kedua dusun wukak_ Bloro,ini hanyalah masalah administrasi,sehingga bersama pemerintah kabupaten, Kecamatan dan desa ,kita musyawarah untuk mencapai mufakat tanpa ada kekerasan.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Nita: Kami sebagai anggota kepolisian,tugas kami untuk memelihara perdamaian dan ketertiban masyarakat,dan .melindungi dan mengayomi masyarakat.Untuk itu kami sangat mengharapkan singkirkan keegoan kita, selesaikan setiap masalah dengan kepala dingin dan penuh persaudaraan,
mari kita bangun kebersamaan untuk menciptakan perdamaian dan sikap saling memiliki.bijaksana dalam.mengambil keputusan.
Camat Nita Herpianus Nong Lalang juga turut memberikan pencerahan terhadap seluruh peserta yang hadir bahwa
dalam penyelenggaraan pemerintah itu ada regulasi yang mengikat.Pembinaan tingkat pemerintah hanya satu komando,kalau tingkat kabupaten adalah Bupati, tingkat kecamatan adalah Camat sedangkan tingkat Desa adalah Kepala Desa .sehingga perangkat desa tidak bisa berjalan sendiri – sendiri tanpa di ketahui Kepala Desa .
Lebih lanjut Camat Nita dengan basic hukumnya memberikan gambaran tentang
ketentuan batas Dusun,batas Desa dan batas Kecamatan .pembentukan sebuah dusun tentu
berdasarkan kultur dan etnis.Kalau batas dusun sudah ada sejak dulu,mengapa harus didiskusikan lagi,batas dusun itu hanya untuk pelayanan administrasi terhadap masyarakat,jangan hanya karena mau pemekaran Desa lalu munculkan masalah batas dusun,lebih etis kalau musyawarah dan sepakati bersama.
Karena kalau ada masalah soal batas tanah maka untuk pemekaran desa tidak mungkin terpenuhi.
Pemerintah kabupaten yang diwakili sekretaris PMD kabupaten Sikka;
Ferdinandus Florianus, sedikit memberikan gambaran karakteristik
Warga masyarakat desa Bloro, orang Bloro rela menyerahkan tanah untuk pembukaan jalan tani tanpa mengharapkan uang pembebasan tanah.namun hari ini kita omong tentang batas dusun. Kita masing- masing perlu saling menghargai, menghormati dengan mempertimbangkan sejarah,dan kesepakatan dapat membawa keputusan yang damai..
.
Arahan dari kepala Bagian Pemerintah lingkup Pemda SIKKA.
Persehatian batas dusun semoga hari ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan .
Untuk menyelesaikan masalah ini perlu beberapa pendekatan antara lain,
Pendekatan sosial : duduk bersama dan selesaikan bersama secara damai.sedangkan soal sejarah itu menjadi referensi.
Untuk diketahui pertemuan penyelesaian batas dusun ini dihadiri oleh warga masyarakat dua dusun yakni dusun Wukak dan dusun Bloro,tokoh adat,tokoh agama ,tokoh pemuda,tokoh masyarakat,mantan sekretaris desa,mantan ketua LKMD,BPD Desa Bloro,Kepala Desa Bloro,Kepala Desa tetangga,kepolisian, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sikka-.
Setelah diberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing dusun untuk menyampaikan aspirasi sekaligus dalilnya dan diskors lima belas menit untuk didiskusikan.lalu menyampaikan hasil kepada tim dari pemerintah kabupaten, Kecamatan,Kepolisian.
Dari masing- masing perwakilan dusun Wukak dan Dusun Bloro menyepakati untuk menyerahkan kepada Tim Mediasi untuk memutuskan batas dusun sekaligus dibuat berita acara.
Tim mediasi yang terdiri dari pemerintah kabupaten, Kecamatan, Kepolisian,Kepala Desa memutuskan batas dusun Wukak dan dusun Bloro mengalami perubahan sedikit, kurang lebih seratus meter dari batas dusun pertama ke wilayah dusun Bloro, tepatnya nya berbatasan dengan SMPN SATAP Bloro.-Kecamatan Nita- Kabupaten Sikka- Propinsi NTT.
Setelah penandatangan berita acara dilanjutkan acara makan bersama.
(Agus Badjo) Maumere











