Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Persidangan perkara sengketa tanah Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sbg yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga semakin menarik perhatian. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (10/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat memunculkan sejumlah fakta dan kejanggalan yang menjadi sorotan dalam proses pembuktian.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Sinurat didampingi hakim anggota Sakirin dan Adrinaldi, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dari pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam, para saksi dinilai tidak mampu memberikan keterangan yang konsisten dan meyakinkan terkait objek tanah yang menjadi sengketa.
Saksi pertama, Appe Tua Lumbantobing, bahkan secara tegas membantah pernah membuat surat pernyataan yang diajukan pihak tergugat sebagai alat bukti surat dengan tanda bukti T-26. Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan objek perkara dan tidak mengakui surat yang mencantumkan namanya tersebut.
Meski demikian, Appe Tua Lumbantobing membenarkan bahwa Dusun Bulu Hukum berada di wilayah Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang. Dalam keterangannya, saksi juga menyebut bahwa Asden Hutabarat memiliki tanah di wilayah Hurlang Muara Nauli.
Selama memberikan kesaksian, Appe Tua Lumbantobing terlihat beberapa kali kebingungan dan memberikan jawaban yang berubah-ubah saat menjawab pertanyaan majelis hakim maupun para pihak.
Situasi serupa terjadi saat pemeriksaan saksi kedua, Ruslan Hutagalung. Pria yang mengaku lahir pada tahun 1952 dan besar di Desa Satahi Nauli itu menyatakan pernah tinggal di lahan milik Asden Hutabarat yang kini menjadi objek sengketa ketika berusia sekitar 15 tahun.
Ruslan mengaku dirinya bersama keluarga pernah tinggal selama 15 tahun di lahan tersebut dan sering melintasi lokasi objek perkara setiap minggu. Namun ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan siapa yang selama ini mengelola dan memanen hasil sawit di lahan tersebut, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saudara saksi lahir dan besar di situ, jadi sepengetahuan saudara siapa yang mengelola dan memanen hasil di lahan itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya tidak tahu karena saya lama merantau,” jawab Ruslan.
Jawaban tersebut kemudian menjadi perhatian karena dalam pertanyaan berikutnya saksi mengaku selama ini tetap berada di wilayah setempat dan bekerja menderes di kawasan perbukitan sekitar desa.
Ketika ditanya apakah pernah merantau keluar dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Ruslan menjawab tidak pernah.
“Saudara saksi pernah merantau keluar dari Tapanuli Tengah?” tanya majelis hakim.
“Tidak, saya di situ juga menderes di gunung,” jawab saksi.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai merantau karena masih berada di wilayah yang sama.
Keterangan Ruslan yang dinilai berbelit-belit dan berubah-ubah beberapa kali memancing tawa di ruang sidang. Bahkan pengacara penggugat, Irsan Tambunan, SH, tampak mempertanyakan sejumlah jawaban saksi yang dianggap tidak sesuai dengan pengetahuannya terhadap objek perkara.
Pada kesempatan itu, Irsan juga mempertanyakan batas-batas tanah sengketa kepada Ruslan. Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti batas-batas lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut pengacara penggugat, ketidaktahuan saksi mengenai pengelolaan lahan, batas tanah maupun pemilik lahan di sekitar objek perkara menunjukkan lemahnya kualitas keterangan yang diberikan.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ketiga, Yohana Mendrofa. Dalam keterangannya, Yohana mengaku orang tuanya mulai tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1991. Namun dirinya menghabiskan masa kecil hingga SMP di Pulau Nias.
Saat menjawab pertanyaan mengenai objek sengketa, Yohana juga dinilai beberapa kali memberikan jawaban yang berubah-ubah dan berbelit-belit. Bahkan saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi objek perkara berada di desa mana.
Meski demikian, Yohana membenarkan bahwa Dusun Bulu Hukum termasuk wilayah Desa Satahi Nauli. Dari sejumlah lokasi yang diperlihatkan melalui sketsa yang dibuat langsung oleh Ketua Majelis Hakim, sebagian besar lahan yang ditunjukkan justru disebut saksi sebagai milik kepala desa, sementara beberapa lokasi lainnya diakui tidak diketahui pemiliknya.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar menjawab secara lugas dan tidak berputar-putar.
“Apa yang ditanya itu saja yang dijawab. Itu yang membuat persidangan menjadi lambat,” tegas Ketua Majelis Hakim kepada saksi.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Yohana mengenal Budiani Waruwu yang merupakan saksi dari pihak penggugat. Bahkan Yohana mengaku Budiani merupakan kakak iparnya.
Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada 24 Juni 2026 dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing pihak.
Irsan Tambunan, SH, menilai keterangan ketiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat justru memperlihatkan lemahnya penguasaan para saksi terhadap objek sengketa.
Menurutnya, para saksi tidak mengetahui secara jelas luas tanah, batas-batas objek perkara maupun pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Selain itu, kata Irsan, terdapat pertentangan keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya. Appe Tua Lumbantobing menyebut tanah milik Asden Hutabarat berada di Hurlang Muara Nauli, sementara Ruslan Hutagalung menyatakan berada di Desa Satahi Nauli.
“Perbedaan keterangan tersebut menjadi fakta yang akan dinilai majelis hakim dalam proses pembuktian. Para saksi juga tidak mengetahui secara pasti batas-batas maupun luas objek sengketa. Perlu diketahui bahwa Desa Hurlang Muara Nauli dengan Desa Satahi Nauli itu adalah dua desa yang berbeda,” ujar Irsan.
Irsan juga menyoroti pengakuan Appe Tua Lumbantobing yang membantah pernah membuat surat pernyataan yang diajukan tergugat sebagai alat bukti persidangan.
Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak tergugat.
“Kita mendengar sendiri di persidangan bahwa saksi tidak mengakui surat tersebut. Maka muncul pertanyaan, dari mana surat itu berasal dan bagaimana bisa dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” katanya.
Selain itu, Irsan mengaku pihaknya juga akan mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen lain yang diajukan tergugat. Salah satunya terkait adanya tanda tangan seseorang yang disebut telah meninggal dunia sekitar 18 tahun lalu, namun tercantum dalam dokumen yang bertanggal tahun 2015.
“Ini akan menjadi perhatian kami dalam proses pembuktian berikutnya. Bagaimana mungkin ada tanda tangan seseorang yang menurut keterangan telah meninggal dunia jauh sebelum tahun yang tercantum dalam dokumen tersebut. Semua fakta ini akan kami sampaikan dan biarkan majelis hakim yang menilai,” tegas Irsan.
Persidangan perkara sengketa tanah tersebut akan kembali berlanjut pada 24 Juni 2026 dengan agenda pembuktian surat dari para pihak. Hingga saat ini, majelis hakim masih terus mendalami seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam perkara tersebut sebelum mengambil putusan.
(Red)











