Oku-Batu Raja, mnctvano.com – Satres Narkoba Polres Oku, Polda Sumsel berhasil menangkap kurir Narkoba berinisial AW (24 tahun),Dusun III RT/006 RW/003,Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang,Kabupaten OKU,Provinsi Sumatera Selatan,adapun alamat lain tersangka,jalan Banyumas Desa Air Paoh,Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun barang bukti,
1 (Satu) Bungkus plastik Klip Bening didalamnya bersisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,status tersangka kurir.
Pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Didalam Rumah yang beralamat di Jl. Banyumas Desa Air Paoh,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten OKU,Provinsi Sumatera Selatan.Unit 1 Satu Resnarkoba Polres OKU Telah mengamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama ARIF WIBOWO,Tersangka saat diamankan sedang berdiri didalam rumah setelah dilakukan penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1,03 (satu koma nol tiga) gram diatas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka. Maksud dan Tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota yang menyamar (Undercover Buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Sarifudin