Kuala Kapuas, mnctvano.com – Ketua Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas, Suriyadi meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera melakukan inventarisasi dan auditing terhadap keberadaan pengelolaan tanah Restan status tanah Negara di wilayah eks UPT Dadahup – Lamunti – SP Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah.
“Kembalikan Tanah Restan Status Tanah Negara untuk Kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah dan untuk kesejahteraan masyarakat Kapuas, kembalikan dan dapatkan hasil pajak daerah yang hilang selama ini. APH dan Satgas Mafia Tanah diharapkan dapat bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah Restan status tanah Negara”
Berdasarkan Informasi masyarakat, hasil penelusuran di lapangan oleh Ketua dan anggota pengurus asosiasi profesi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, hasil konfirmasi wartawan mnctvano.com – Biro Kabupaten Kapuas dan adanya fakta data serta penjelasan dari para pihak terkait.
Tanah Restan yang dimaksud adalah tanah lahan sisa pencadangan penempatan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Dadahup – Lamunti – SP eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta hektar Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, diketahui pada masing-masing lokasi eks UPT terdapat tanah Restan tanah sisa pencadangan penempatan transmigrasi dengan luas ratusan hektar dan total jumlah seluruhnya tanah Restan dimaksud mencapai ribuan hektar.
Selain yang disebut tanah Restan tanah sisa pencadangan penempatan transmigrasi juga ada terdapat tanah Restan untuk pecahan Kepala Keluarga/ KK, setiap masing-masing lokasi eks UPT terdapat satu blok lahan yang diperuntukkan untuk pecahan KK, dalam satu blok nya luas lahan tersebut lebih kurang 200 hektar dan total keseluruhannya juga ribuan hektar, tersedia juga dalam masing-masing lokasi eks UPT yang disebut tanah pasilitas umum, sosial, dan tanah Desa dengan luas puluhan hektar.
Terjadinya peralihan penguasaan Hak tanah Restan status Tanah Negara tersebut diketahui bermula pada tahun 2006 sejak masuknya investor perusahaan perkebunan sawit di wilayah lokasi eks UPT, dalam hal ini ada puluhan lokasi eks UPT atau Desa yang berbatasan langsung dengan wilayah perizinan perusahaan perkebunan sawit, izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah.
Dikarenakan pada masa itu luas lahan yang hendak diberikan izin oleh Pemerintah setempat dinilai oleh pihak investor belum terpenuhi untuk jumlah target luas lahan perkebunan inti, maka pihak perusahaan perkebunan sawit meminta tanah sisa pencadangan penempatan transmigrasi atau tanah Restan status tanah Negara yang berada dalam wilayah eks UPT atau Desa masing-masing.
Sehingga pada akhirnya tanah Restan lokasi pencadangan penempatan transmigrasi seluruh nya diberikan masing-masing Desa oleh Pemerintah Desa yang diketahui oleh para pihak terkait dan menyerahkan tanah Restan status tanah Negara tersebut kepada pihak perusahaan perkebunan sawit untuk dijadikan lahan perkebunan sawit inti dengan jumlah luas lahan seluruhnya mencapai ribuan hektar.
Padahal diketahui bahwa luasan lahan tanah Restan pencadangan penempatan transmigrasi tersebut sejak dihentikan nya proyek PLG Sejuta Hektar secara keseluruhan luasan wilayah Tanah Restan dimaksud telah dibebaskan diganti rugi oleh Pemerintah pusat, Pemerintah pusat telah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pengelolaannya, makanya tanah Restan tersebut status nya adalah “TANAH NEGARA”.
“Sedangkan Tanah Restan untuk pecahan KK diduga dibagikan secara fiktif dan diperjualbelikan kepada pihak perusahaan perkebunan sawit, warga asal penempatan atau pengganti ada yang tidak mendapatkan hak pembagian tanah Restan pecahan KK”.
Tanah pencadangan penempatan transmigrasi atau tanah Restan status tanah Negara diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit dijadikan lahan perkebunan sawit Inti. Keberadaan tanah Restan untuk pecahan KK dan lahan usaha bersertifikat milik warga sebagian besar telah menjadi mitra perkebunan sawit plasma dibawah keanggotaan koperasi plasma management Perusahaan, menjadikan tanah Restan selama ini tersembunyi dengan aman dan dimanfaatkan serta dinikmati hasilnya secara ilegal.
Para oknum Pemdes terkait dalam hal ini terindikasi dan diduga kuat terlibat bersama oknum Pengurus koperasi plasma telah memanfaatkan, menguasai, menikmati hasil dari keberadaan tanah Restan tersebut. “KENAPA TIDAK ?” Karena mereka para oknum Pemdes dan mantan Pemdes yang juga sekaligus Meraka adalah sebagai pejabat pengawas, Pengurus Koperasi Plasma tersebut.
Juga terbukti selama ini para oknum Pemdes terkait berhasil mengajukan dan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN atas tanah Restan status tanah Negara tersebut meskipun proses pengajuan untuk mendapatkan SHM tidak melalui prosedur yang benar tetapi SHM tetap diterbitkan oleh BPN setempat. Diduga ada persengkongkolan jahat yang tergolong dalam bentuk tindak kejahatan mafia tanah Negara.
Status tanah pasilitas umum,sosial dan tanah Desa juga diketahui ada yang menguasai memanfaatkan karena tanah lahan tersebut juga ada yang dijadikan kebun sawit pribadi dan plasma, untuk Tanah Desa bagi hasil plasmanya diterima oleh oknum Kades dan penggunaan dananya diduga tidak transparan serta tidak penah di audit oleh pejabat Pemerintah Daerah.
Dikesempatan yang sama, Ketua KIB Kabupaten Kapuas, Suriyadi menjelaskan dalam hal Pemanfaatan pengelolaan, penguasaan dan pengalihan Hak atas tanah Restan status Tanah Negara tersebut tentunya jelas ada ketentuan Undang-Undang dan Peraturannya.
Menurut Suriyadi, pemanfaatan pengelolaan, penguasaan dan pengalihan Hak atas tanah Restan status tanah Negara setiap individu maupun korporasi harus memenuhi persyaratan yang ketat sesuai prosedur dan ketentuan aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk pemenuhan proses status pelepasan alih fungsi kawasan lahan.
Mengenai soal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN “kata Suriyadi, kami nilai “Cacat Hukum” karena diduga ada pelanggaran hukum dan tindakan perbuatan melawan hukum “ucapnya.