Sintang,Kalbar-
Dugaan praktik perlindungan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YP di Kecamatan Serawai, yang diduga berperan sebagai penampung emas hasil PETI, disebut sempat diamankan aparat kepolisian dari Polres Sintang beberapa waktu lalu. Namun, penanganan kasus tersebut kini menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, (YP) bersama sejumlah barang bukti sempat dibawa ke Kota Sintang oleh beberapa oknum anggota polisi, namun kemudian dilepaskan kembali.
Sumber menyebut, pembebasan (YP) diduga terjadi setelah adanya komunikasi tertentu yang mengarah pada kesepakatan damai,di luar proses hukum. Bahkan, beredar dugaan kuat adanya pembayaran sejumlah uang puluhan juta rupiah agar perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana.
“Sudah sempat diamankan dan dibawa ke Sintang bersama barang bukti, tapi tidak lama kemudian dilepas lagi. Informasinya ada uang tebusan,” ungkap
sumber kepada wartawan
Sabtu 30/05/26, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nama (YP) sendiri disebut cukup dikenal di Kecamatan Serawai sebagai salah satu penampung emas dari para pekerja PETI yang beroperasi di sejumlah wilayah pedalaman.Aktivitas penampungan emas ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan terang-terangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum Polres Sintang dalam memberantas praktik tambang ilegal, yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
Padahal, Presiden Republik Indonesia, , telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI tanpa pandang bulu. Presiden menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang melindungi praktik ilegal tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pihak yang membeli, menampung, maupun mengolah emas hasil PETI juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, setiap orang yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi sorotan karena menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, hingga hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sintang Kasatreskrim IPTU Aditya Arya Nugroho,S.I.K.,M.H , tak menjawab bahkan bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan pelepasan (YP) maupun isu adanya dugaan “Uang damai” dalam penanganan kasus tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan transparansi institusi kepolisian, dalam menindak dugaan keterlibatan oknum yang bermain di balik bisnis emas ilegal di wilayah Serawai.
(Tim)











