Sengketa Lahan Di Desa Pengadang Capai Titik Terang, Kedua Belah Pihak Tempuh Jalur Mediasi

banner 468x60

Sengketa Lahan di Desa Pengadang Capai Titik Terang, Kedua Belah Pihak Tempuh Jalur Mediasi

LOMBOK TENGAH – Polemik sengketa lahan yang terjadi di Desa Pengadang, Kabupaten Lombok Tengah, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur mediasi yang digelar di kantor Polres Lombok Tengah.

Berdasarkan keterangan dari Eka Jauhari selaku Kuasa Hukum dari pihak tergugat (Miase di Marde Praya) membenarkan bahwa telah tercapai beberapa poin kesepakatan penting dalam pertemuan tersebut. Kesepakatan ini lahir berdasarkan usulan dari pihak pelapor, Saep.

“Jadi terkait hasil mediasi di Polres tadi, kita sudah memiliki beberapa kesepakatan. Salah satunya mengenai objek pekarangan seluas 1.200 area yang dulunya pernah diperjualbelikan, dan hal tersebut sudah disepakati bersama,” ungkap Eka Jauhari kepada awak media, Senin (16/05).

Selain persoalan pekarangan, mediasi juga membahas persoalan lahan seluas satu hektar lebih. Dalam kesepakatan itu, diakui bahwa kliennya pernah menjual sebagian lahan seluas 7 are, namun pembayarannya belum lunas.

“Dibahas juga soal lahan 1 hektar lebih, di mana salah satu klien kami pernah menjual 7 are, tapi pembayarannya belum lunas. Sisanya tinggal satu juta setengah, padahal klien kami sudah menerima dua juta lima ratus ribu. Setelah didiskusikan, klien kami setuju menerimanya dengan catatan, akses penyambungan ke sawah jangan diambil semua di pinggir jalan,” jelasnya.

Hingga saat ini, kedua belah pihak telah mengiyakan poin-poin kesepakatan tersebut. Namun demikian, proses hukum masih berjalan menuju tahap akhir. Pihaknya kini sedang menunggu proses pembatalan sertifikat yang saat ini tengah ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sekarang tinggal menunggu pembatalan sertifikatnya. Kami tetap harus tunduk terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi. Jadi, kalaupun kita sudah memberikan sesuai permintaan sembari menunggu pembatalan sertifikat, itu sudah masuk proses di BPN,” pungkas Eka.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan konflik yang sempat terjadi dapat segera terselesaikan secara damai dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *