Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Cabang Sumbawa Bersama Pemerintah Dan Dinas Tenaga Kerja Dan Polres Sumbawa Besar Akan Tindak Tegas Sindikat TPPO/Pencegahan Pemberangkatan Non Prosedural CPMI Dari Kabupaten Sumbawa

banner 468x60

YAYASAN PEDULI TENAGA KERJA INDONESIA CABANG SUMBAWA
BERSAMA PEMERINTAH DAN DINAS TENAGA KERJA DAN POLRES SUMBAWA BESAR AKAN TINDAK TEGAS SINDIKAT TPPO/PENCEGAHAN PEMBERANGKATAN NON PROSUDURAL CPMI DARI KABUPATEN SUMBAWA

Sumbawa Besar, 4 Mei 2026 – Menyikapi maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural di Kabupaten Sumbawa, Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) DPD Sumbawa menyatakan kembali aktif mendampingi masyarakat.

Ketua DPD YPTKIS Sumbawa Besar , Sudjito, S.Sos, menegaskan pengaktifan kembali struktur ini merupakan tindak lanjut arahan DPP YPTKIS PUSAT .Lombok. “Kami prihatin, maraknya teriakan PMI asal Sumbawa yang di luar negeri minta tolong dan kesulitan untuk diproses pemulangan disebabkan pemberangkatan non prosedural oleh oknum sponsor/calo di desa-desa,” ujar Sudjito, Senin 4/5/2026.

YPTKIS DPD Sumbawa Besar yang beralamat di BTN Griya Idola Blok Q-25, Labuhan Badas telah mengantongi SK Kemenkumham No. AHU.0013640.AH.01.04.2019 Tgl 17 Jan 2022 dan SKM No. 220/002/1/BKBP/2022 Tgl 24 Jan 2022.

“Sponsor atau calo yang tetap nekat memberangkatkan PMI secara non prosedural jelas melanggar hukum,” tegas Sudjito.

Dasar hukum yang dilanggar:
1 ) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia >Pasal 69: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI.
>Pasal 81: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
>Pasal 2 & 4: Perekrutan dengan tipu daya untuk eksploitasi = TPPO.
>Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta – Rp600 juta.

“Akibat ulah sponsor ilegal ini, banyak PMI Sumbawa terlantar, disiksa, gaji tidak dibayar, dan sulit dipulangkan karena tidak tercatat di KBRI. Negara tidak bisa hadir melindungi maksimal karena mereka berangkatnya ‘ilegal’,” tambah Sudjito.

YPTKIS hadir untuk memutus mata rantai pemberangkatan non prosedural dengan edukasi ke masyarakat dan advokasi korban. YPTKIS mengimbau warga wajib cek legalitas P3MI ke Disnaker sebelum berangkat.

YPTKIS Sumbawa siap bersinergi penuh dengan Pemkab, Disnakertrans, Polres, Kejaksaan, hingga pemerintah desa untuk menindak tegas oknum sponsor ilegal sesuai UU yang berlaku. “Kami mohon dibimbing dan diarahkan. Jangan beri ruang untuk sponsor non prosedural,” tutup Sudjito.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *