Aceh Tamiang, Aceh, mnctvano.com,- Polres Aceh Tamiang melalui Polsek Seruway Berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tamiang. Senin 23 Maret 2026.
Pencurian tersebut terjadi pada bulan Maret 2025, bermula saat korban Mulyadi yang merupakan warga Desa tangsi lama kecamatan Seruway selesai melaksanakan sholat tarawih pada tanggal 6 Maret 2025 dengan mendapati lemari dalam kamarnya sudah terbuka serta mengetahui uang sebesar Rp. 40.000.000, yang disimpan di dalam lemari telah hilang beserta 3 unit handphone android, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Seruway.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seruway bersama anggota unit reskrim mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dari para saksi. Dari keterangan para saksi, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan petunjuk yang menggarah kepada dua orang pelaku yaitu CN (28) warga desa air Masin kecamatan Seruway dan AN (28) warga desa tangsi lama kecamatan Seruway.
Unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku CN (28) di kediamannya di Desa Air Masin, namun pelaku AN(28) yang merupakan warga Desa tangsi lama sudah melarikan diri sehingga unit Reskrim Polsek Seruway mengeluarkan Daftar pencarian orang (DPO).
Setelah buron selama ± setahun, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa pelaku AN (28) sudah kembali ke kecamatan Seruway sehingga Kanit Reskrim Polsek Seruway Aipda Arie Anhar bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku AN (28) dan berhasil meringkus pelaku di area perkebunan di Desa Gelung Kecamatan Seruway.dari keterangan pelaku AN (28) selama ini pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah pekan baru.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP T. Dave Yans saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Dari tanggan kedua pelaku, unit Reskrim Polsek seruway berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,. untuk pelaku CN (28) telah menjalankan hukumun di Lapas kelas II B Kualasimpang dan pelaku AN (28) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Ucap AKP T. Dave
Unit Reskrim Polsek Seruway Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang melalui Polsek Seruway Berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan DPO (daftar pencarian orang). Senin 23 Maret 2026.
Pencurian tersebut bermula saat korban Mulyadi yang merupakan warga Desa tangsi lama kecamatan Seruway usai melaksanakan sholat tarawih pada tanggal 6 Maret 2025 mendapati lemari dalam kamarnya sudah terbuka dan memeriksa uang sebesar Rp. 40.000.000, yang disimpan di dalam lemari telah hilang beserta 3 unit hp.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek Seruway.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seruway bersama anggota unit reskrim mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dari para saksi. Dari keterangan para saksi, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan petunjuk yang menggarah kepada dua orang pelaku yaitu CN (28) warga desa air Masin kecamatan Seruway dan AN (28) warga desa tangsi lama kecamatan Seruway.
Unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku CN (28) di kediamannya di Desa Air Masin, namun pelaku AN(28) yang merupakan warga Desa tangsi lama sudah melarikan diri sehingga unit Reskrim Polsek Seruway mengeluarkan Daftar pencarian orang (DPO).
Setelah buron selama ± setahun, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa pelaku AN (28) sudah kembali ke kecamatan Seruway sehingga Kanit Reskrim Polsek Seruway Aipda Arie Anhar bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku AN (28) dan berhasil meringkus pelaku di area perkebunan di Desa Gelung Kecamatan Seruway.dari keterangan p
(Linda)











