Pengukuhan Perpanjangan Masa Kerja 112 Pekon Di Kabupaten Pringsewu

banner 468x60

Pringsewu, mnctvano.com – kepala pekon Kabupaten Pringsewu berjumlah 126 dan dikukuhkan kembali oleh Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan sebanyak 112 pekon guna perpanjangan masa waktu jabatan selama dua tahun, yakni dari enam menjadi delapan tahun.
Ini adalah merupakan amanat dalam Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke 2 atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam hal ini juga Pj Bupati Pringsewu saat mengukuhkan para kepala pekon di dalam Utama Pemkab setempat, Rabu 03/.7/2024.

Dalam perpanjangan masa jabatan ini adalah merupakan sebagai pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon
Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya,

pada kegiatan ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda daerah pringsewu.
Dikatakan, perpanjangan masa jabatan kepala pekon adalah merupakan tugas berat yang harus diemban, karena masih banyak pekerjaan pekerjaan yang harus diselesaikan desa tersebut.

melalui perpanjangan masa jabatan
Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warganya, dengan melalui program-program yanh nyata dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui juga dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 kepala pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dan
Sementara itu juga ada satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

Muhlis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *