Oknum APH Diduga Terlibat Aktivitas Galian C Ilegal Milik Nofry di Tataaran, Potensi Bencana Lingkungan Mengintai

banner 468x60

Oknum APH Diduga Terlibat Aktivitas Galian C Ilegal Milik Nofry di Tataaran, Potensi Bencana Lingkungan Mengintai

Minahasa — Aktivitas pertambangan galian C di wilayah perkebunan Kasuang, Desa Tataaran I, Kabupaten Minahasa, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tertangkap kamera berada di lokasi tambang yang dikelola oleh NOFRY PUSUNG alias Nopit, yang hingga kini masih beroperasi tanpa rasa takut meskipun disinyalir bermasalah secara hukum.

Dari informasi yang dihimpun, keberadaan oknum APH di lokasi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik pembiaran bahkan dugaan “bekingan” terhadap aktivitas tambang galian C yang berpotensi ilegal. Warga sekitar mengaku resah, sebab aktivitas pengerukan tanah terus berlangsung tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sudah lama ini berjalan. Torang masyarakat takut bicara, karena ada oknum yang katanya membackup,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, dampak lingkungan dari aktivitas galian C juga tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Aktivitas tambang tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berpotensi merusak ekosistem, menyebabkan longsor, banjir, hingga krisis air bersih di masa mendatang.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tambang berada di area perkebunan yang cukup dekat dengan pemukiman warga. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan tegas, bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan wilayah tersebut akan menghadapi bencana ekologis serius.

Keterlibatan oknum APH dalam aktivitas ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan integritas institusi penegak hukum. Hal ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan justru diduga melindungi pelanggaran.

Masyarakat mendesak aparat berwenang, termasuk Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas pelaku usaha ilegal, serta memproses hukum oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di daerah

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *