Jakarta, mnctvano.com, Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Nasional (UNAS) bersama Pengurus Komisariat PMII Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyelenggarakan diskusi kolaboratif bertajuk “MBG sebagai Program Populis tanpa Dasar Hukum Kuat”. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi intelektual kader dalam merespons dinamika kebijakan publik yang berkembang. 16 April 2026
Diskusi tersebut mengangkat kritik mendasar terhadap program MBG yang dinilai lebih menonjolkan aspek populisme ketimbang kesiapan regulatif. Dalam forum ini, forum menilai bahwa absennya landasan hukum yang jelas berpotensi menjadikan program tersebut tidak akuntabel, rentan terhadap penyalahgunaan, serta sulit untuk diawasi secara transparan.
Para kader juga menyoroti kecenderungan munculnya kebijakan populis yang tidak melalui proses perumusan yang matang. Dalam perspektif mahasiswa sebagai agen kontrol sosial, kondisi ini tidak dapat dibiarkan karena berisiko melemahkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum (rule of law). Program publik seharusnya tidak hanya mengejar legitimasi sosial sesaat, tetapi juga harus memiliki pijakan yuridis yang kuat dan mekanisme implementasi yang terukur.
Ketua Komisariat PMII UNAS menyampaikan “Berita yang ada saat ini menunjukkan bahwa MBG bukan merupakan kebijakan yang berlandaskan pada pembangunan sosial masyarakat, namun sudah berorientasi pada bisnis,” Ucap Okka Andriansyah.
Kemudian Muhammad Daffa Arkan Wakil Ketua 1 PK PMII UNAS sekaligus pemantik berpendapat “MBG hari ini berdiri di atas Peraturan Presiden, sebuah instrumen yang tidak dirancang untuk menopang kebijakan berskala nasional dengan dampak sistemik dan anggaran masif”.
Adapun hasil diskusi & konsolidasi menghasilkan kesimpulan bahwa:
1. Pelanggaran Prosedural dan Konstitusional: Dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung ke dalam struktur APBN 2026 tanpa melalui Undang-Undang sektoral merupakan bentuk eksploitasi celah hukum. Sehingga menciderai prinsip due process of law dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
2. Ancaman Predatory Budgeting: Pengaturan dalam Pasal 8, Pasal 20, dan Pasal 29 UU APBN 2026 memberikan diskresi berlebihan kepada eksekutif yang berpotensi melahirkan “Tirani Fiskal”.
3. Degradasi mandat konstitusi terhadap PendidikanPemangkasan anggaran pendidikan sebagaimana Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2026 untuk digunakan sebagai operasional MBG bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bukan agenda pedagogis/pendidikan.
4. Penyimpangan Mandat TNI-Polri: Pelibatan TNI dan Polri dalam urusan domestik (distribusi pangan) merupakan bentuk detournement de pouvoir (penyimpangan wewenang) yang mengancam supremasi
sipil. Mengacu pada Laporan KPF 2026 mengenai rekam jejak represif aparat terhadap aktivis, pelibatan ini justru berisiko menciptakan kontrol sosial yang mematikan ruang kritik dan partisipasi warga di tingkat
akar rumput.
Melalui diskusi ini, PMII UNAS dan PMII UNUSIA menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh terjebak dalam euforia program populis yang belum teruji secara hukum. Sebaliknya, mahasiswa harus berdiri di garis depan dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
(Tim)











